Tarakan Memilih

KPU Tarakan Serahkan Data 1.365 Pemilih Tambahan, Deadline Lapas Kembalikan Formulir Pindah Pilih

Rombongan KPU Kota Tarakan melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan menyambangi Lapas Kelas IIA Tarakan, Senin (22/1/2024) sore

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Komisioner KPU Tarakan bersama perwakilan Bawaslu Tarakan mengunjungi Lapas Kelas IIA Tarakan menyerahkan berita acara surat pemberitahuan pindah memilih (model A-Surat Pindah Memilih), Senin (22/1/2024). 

Sampai saat ini warga binaan yang bebas masih belum terupdate yang jelas akan dilakukan pengecekan ulang.

Ia optimis dengan waktu yang diberikan tenggat sampai 25 Januari 2024, pihaknya bisa menyelesaikan penyesuaian data yang ada.

Jumlah TPS sendiri ada lima TPS khusus di Lapas Tarakan. Total jumlah warga binaan saat ini terdata 1.419 orang.

Data 1.419 inilah yang akan disinkronkan dengan data pemilih yang diserahkan KPU Tarakan hari ini.

Karena lanjut Kalapas Kelas IIA Tarakan, ada juga kasus ditemukan NIK ganda dan ada juga masih dalam proses pendataan.

Baca juga: KPU Tarakan Siapkan Plastik dan Pelampung saat Distribusi Logistik Pemilu ke Pulau Sadau

Yang jelas dari Lapas Tarakan menyiapkan petugas termasuk dari sisi pengamanan disiapkan.

Titik TPS khusus ada di lapangan sebanyak tiga TPS dan di tempat kunjungan sebanyak dua TPS khusus.

“Pengamanan kami sudah siapkan. Untuk cowok dan cewek sama. Setelah yang 25 Januari, terakhir masih ada kesempatan sampai 7 Februari 2024.

Warga binaan kami kasusnya ada yang ganda. Kalau penyebab ganda, harus ditanya ke napi yang bersangkutan alasannya,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved