Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Segera Tertibkan APK Tanpa Izin dari Pemilik Lahan, Moh Yusran: Jumlahnya Ribuan
Bawaslu Nunukan, Kaltara segera menertibkan alat peraga kampanye dibangun di atas lahan pribadi tanpa mengantongi izin tertulis dari pemilik lahan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dibangun di atas lahan pribadi tanpa mengantongi izin dari pemilik lahan.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan hingga 14 Januari 2024 ada 1.646 APK yang dipasang di atas lahan pribadi tanpa izin tertulis dari pemilik lahan.
"Kami sudah inventarisir APK yang dipasang di atas lahan pribadi tanpa izin dari pemilik lahan.
Jumlahnya ribuan, dan akan segera kami tertibkan," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Sabtu (27/01/2024), sore.
Menurutnya, APK tanpa izin pemilik lahan akan menyulitkan Bawaslu melakukan penindakan terhadap orang yang merusak APK.
Baca juga: Minyak Kita Langka, Pemkab Nunukan Tepis Soal Warganya Beralih Konsumsi Minyak Goreng Malaysia
Berbeda dengan pemasangan APK di titik atau zona yang sudah ditetapkan KPU Nunukan.
"Isunya marak sekali bahwa APK dirusak. Kalau itu di atas lahan pribadi dan tidak punya izin tertulis, kami tidak bisa tindak meskipun ada pelapornya atau bahkan pelakunya sudah ditahu," ucapnya.
Yusran menegaskan bahwa sekalipun APK memiliki izin tertulis dari pemilik lahan, namun ketika dipasang pada tempat yang dilarang secara aturan maka tidak diperbolehkan .
"Sekalipun pemilik lahan izinkan kalau dipasang di tempat yang dilarang seperti masjid, gereja, atau fasilitas pendidikan, tetap tidak boleh," ujarnya.
Berkaitan dengan izin tertulis tersebut, Yusran mengaku ada beberapa partai politik yang minta kebijaksanaan dari Bawaslu Nunukan agar diberikan waktu menyelesaikan izin dimaksud.
Baca juga: Bupati Nunukan Akui Alokasikan Anggaran untuk Maksimalkan Layanan Digitalisasi, Tapi Terkendala Ini
"Ada beberapa parpol yang minta diberikan kebijakan karena kampanye hanya berlangsung 75 hari.
Ya saya katakan sepanjang ada izinnya, itu tidak masalah," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.