Nunukan Memilih

Dinilai Langgar Kode Etik, Penasehat Hukum Seorang Caleg DPRD Nunukan Bakal Laporkan Bawaslu ke DKPP

Buntut kasus dugaan politik uang yang menjerat seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Ketua Bawaslu Nunukan bakal dilaporkan ke DKPP.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Penasehat Hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Buntut kasus dugaan politik uang (money politics) yang menjerat seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Ketua Bawaslu Nunukan bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum Siti Rosita, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara).

Theodorus mengatakan Ketua Bawaslu Nunukan terlalu dini membuat pernyataan terkait kliennya yang belum berstatus terpidana.

"Ada statement Ketua Bawaslu Nunukan yang kami pandang terlalu dini dan tidak pantas. Seolah-olah SR (Siti Rosita) terbukti bersalah. Padahal putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Theodorus kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/01/2024), pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Begini Tanggapan KPU Nunukan, Status Caleg DPRD yang Divonis Penjara atas Kasus Politik Uang 

Dia menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan yang terkesan tidak memahami hak praduga bersalah kliennya.

"Ada kalimat yang menyebutkan klien kami 'bersalah dan dapat dijadikan acuan'. Ketua Bawaslu Nunukan harusnya pahami terkait persidangan. Kami diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak," ucapnya.

Terkait banding atau tidaknya kata Theodorus masih ada waktu hingga Senin (12/02/2024).

"Tanggal 12 Febuari itu batas waktu terakhir yang diberikan kepada kami untuk banding atau menerima," ujarnya.

Theodorus menyampaikan akan melaporkan Ketua Bawaslu Nunukan ke DKPP terkait pernyataannya di media yang dianggap melanggar kode etik.

"Kami akan pelajari, kalau memenuhi unsur maka ada dua jalur yang dapat ditempuh. Pidana atau ke DKPP," tutur Theodorus.

Baca juga: Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita

Caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Siti Rosita diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita (22) dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved