Kaltara Memilih

SK Pembatalan Dicabut, Partai Garuda Tetap Kehilangan Momen Kampanye, Ini Penjelasan KPU Kaltara

Karena persoalan LADK, KPU Kaltara telah melakukan pencabutan sementara SK pembatalan peserta pemilu dari partai garuda. Ini konsekuensinya.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
Ilustrasi - Tampak jejeran alat peraga kampanye (APK) caleg DPRD kota, DPRD provinsi dan DPR RI serta DPD RI dan capres serta cawapres tersebar dan terpasang di sepanjang Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan pencabutan sementara Surat Keputusan (SK) pembatalan peserta pemilu dari partai garuda, yang disebabkan tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pimpinan KPU Kaltara, Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu, Teguh Dwi Subagya menyatakan, Partai Garuda sempat dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilu.

Namun untuk SK pembatalannya telah dilakukan pencabutan oleh KPU Kaltara belum lama ini.

"Didalam Undang-Undang PKPU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK sampai dengan batas akhir penyerahan, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kepesertaan sebagai pemilu," kata Teguh Dwi Subagya kepada TribunKaltara.com, Rabu (7/2).

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Perairan Juata Laut Tarakan

Namun terkait itu, KPU Kaltara melakukan klarifikasi kepada partai dengan gambar lambang panca sila tersebut, dan diperoleh bahwa itu termasuk dalam permasalahan tekhnis.

Sehingga diberikan kesempatan kepada partai garuda dengan pencabutan sementara SK pembatalan tersebut dan meminta partai garuda untuk memperbaiki dan menyerahkan ulang LADK kepada KPU Kaltara.

"Terhadap sanksi tersebut, kita lakukan klarifikasi terlebih dahulu dan KPU menetaapkan SK pembatalan sebagai peserta pemilu. Namun dalam prosesnya, peserta pemilu dapat mengajukan sengketa proses ke bawaslu dan itu dilakukan oleh partai garuda. Yang kemudian menghadirkan KPU untuk melakukan mediasi dan ditetapkanlah pencabutan SK pembatalan tersebut," lanjut Teguh.

Selain, partai garuda SK pembatalan juga sempat diberikan oleh KPU Kaltara kepada salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kaltara.

KPU Kaltara juga sempat mengeluarkan SK pembatalan kepada calon DPD RI atas nama Abdul Jalil Fatah, dengan masalah serupa yakni terlambat dalam penyerahan LADK.

Namun saat ini SK pembatalan tersebut juga telah dicabut oleh KPU Kaltara, setelah dilakukan mediasi dan perbaikan LADK.

"Dan dalam mediasi tersebut disimpulkan antara KPU, Bawaslu dan peserta pemilu baik parpol maupun calon DPD. Hanya saja untuk parpol lebih cepat prosesnya karena SK diterbitkan oleh KPU langsung. Namun untuk DPD kita harus melakukan konfirmasi dengan KPU RI, baru terbitlah SK pembatalan dan selanjutnya proses mediasi," kata Teguh.

Meskipun, saat ini baik dari partai garuda maupun calon DPD (Abdul Jalil Fatah) telah sah menjadi peserta dalam kontestasi pemilu 2024.

Hal tersebut tetap disayangkan oleh KPU Kaltara. Karena saat masa kampanye berlangsung peserta pemilu tersebut tidak diperkenankan ikut serta.

"Saat itu, SK pembatalan masih dalam proses. Sehingga kami stop dan tidak boleh ikut serta berkampanye karena memang bukan peserta pemilu. Selanjutnya kami ijinkan kembali saat SK pembatalan tersebut telah dicabut," tandasnya.

Tentu saja, peserta pemilu tersebut terhitung hanya memiliki waktu kampanye lebih singkat dibanding dengan peserta yang lainya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved