Kaltara Memilih
SK Pembatalan Dicabut, Partai Garuda Tetap Kehilangan Momen Kampanye, Ini Penjelasan KPU Kaltara
Karena persoalan LADK, KPU Kaltara telah melakukan pencabutan sementara SK pembatalan peserta pemilu dari partai garuda. Ini konsekuensinya.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partai garuda, debora meyampaikan rasa prihatinnya, karena adanya kesalahan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal dan membuat terpotongnya masa kampanye dari partai yang dipimpinya di bumi benuanta ini.
"Seharusnya masa kampamye menjadi momen yang ditunggu oleh kawan-kawan dalam mendengarkan aspirasi masyarakat terhadap pemerintahan saat ini," sesalnya.
Namun, ia mengaku tetap memperjuangkan untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu 2024 di Kaltara.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Kaltara Laksanakan Doa Bersama dan Isra Miraj
Hal tersebut dilakukan, mengingat telah adanya kader partai garuda yang telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Selain itu, ia juga mengapresiasi KPU Kaltara, karena telah memberikan kesempatan kepada partai garuda untuk ikut serta dalam pesta demokrasi 14 Februari mendatang sebagai peserta.
"Terimakasih kepada teman-teman KPU Kaltara, karena telah memberikan kita kesempatan selama tiga hari untuk memperbaiki LADK," tandasnya.
Penulis : Desi Kartika
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.