Kaltara Memilih

SK Pembatalan Dicabut, Partai Garuda Tetap Kehilangan Momen Kampanye, Ini Penjelasan KPU Kaltara

Karena persoalan LADK, KPU Kaltara telah melakukan pencabutan sementara SK pembatalan peserta pemilu dari partai garuda. Ini konsekuensinya.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
Ilustrasi - Tampak jejeran alat peraga kampanye (APK) caleg DPRD kota, DPRD provinsi dan DPR RI serta DPD RI dan capres serta cawapres tersebar dan terpasang di sepanjang Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partai garuda, debora meyampaikan rasa prihatinnya, karena adanya kesalahan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal dan membuat terpotongnya masa kampanye dari partai yang dipimpinya di bumi benuanta ini.

"Seharusnya masa kampamye menjadi momen yang ditunggu oleh kawan-kawan dalam mendengarkan aspirasi masyarakat terhadap pemerintahan saat ini," sesalnya.

Namun, ia mengaku tetap memperjuangkan untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu 2024 di Kaltara.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Kaltara Laksanakan Doa Bersama dan Isra Miraj

Hal tersebut dilakukan, mengingat telah adanya kader partai garuda yang telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Selain itu, ia juga mengapresiasi KPU Kaltara, karena telah memberikan kesempatan kepada partai garuda untuk ikut serta dalam pesta demokrasi 14 Februari mendatang sebagai peserta.

"Terimakasih kepada teman-teman KPU Kaltara, karena telah memberikan kita kesempatan selama tiga hari untuk memperbaiki LADK," tandasnya.

Penulis : Desi Kartika

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved