Kaltara Memilih
Mudahkan Rekapitulasi Perhitungan Suara, KPU Kaltara akan Pakai Sirekap, Cahya: Kadang Tidak Terbaca
KPU Kaltara akan pakai aplikasi Sirekap dalam memudahakan dalam melakukan rekapitulasi perhitungan suara di Pemilu 2024.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Guna mempermudah saat perhitungan dan rekapitulasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara akan menggunakan alat bantu berteknologi khusus yakni Sistem Rekapitulasi (Sirekap).
Peran dari Sirekap telah menggantikan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 silam.
Pimpinan KPU Kaltara, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Teguh Dwi Subagyo menyampaikan bahwa Sirekap merupakan alat bantu, pada prinsipnya proses perhitungan surat suara dan rekapitulasi masih menggunakan metode perhitungan manual.
"Sampai dengan penetapan, masih menggunakan metode manual. manual dalam konteks ini adalah telah dilakukan modifikasi karena tetap menggunakan komputasi juga. Dimana untuk rekapitulasi tetap menggunakan tabulasi-tabulasi dalam komputer," kata Teguh Dwi Subagyo kepada TribunKaltara.com, Kamis (8/2).
Baca juga: Jelang Pemilu Serentak, KPU Bulungan Mudahkan Tugas PPS Dengan Sirekap, Lili Suryani: Wajib Paham
Menurutnya, cara kerja dari Aplikasi Sirekap adalah membaca data yang telah di potret yakni C-Hasil perhitungan suara dalam bentuk formulir C1 Plano dan kemudian hasilnya diunggah kedalam aplikasi Sirekap.
"Dengan aplikasi Sirekap ini tentu sangat memudahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan perhitungan dan rekapitulasi menjadi lebih cepat. Karena Sirekap ini dilengkapi teknologi pengenalan tanda optik dan karakter," jelasnya.
Bukan hanya membantu untuk memudahkan saat perhitungan dan rekapitulasi, namun aplikasi Sirekap ini juga dapat mengontrol hasil perhitungan suara karena hasil tersebut langsung dapat disampaikan ke publik.
Aplikasi Sirekap ada dua yakni sirekap mobile dan Sirekap web. Sirekap mobile diperuntukkan pada ponsel android dan didownload di playstore (sirekap 2024). Data perhitungan dari C-Hasil yang telah difoto kemudian diunggah dan diolah dalam mobile sirekap yang selanjutnya dikirim ke server KPU melalui sirekap web.
"Sirekap mobile ini bisa digunakan dalam mode offline, tapi kalau sirekap web ini harus ada jaringan internet. ini yang masih menjadi kendala kami, dimana daerah Bulungan masih ada blanks spot. Namun kami tidak berpanggu tangan, kami akan tetap usahakan nantinya, entah pergi kedaerah yang terjangkau dengan jaringan saat pengiriman hasil tersebut," ujar Teguh.

Sementara itu, Ketua KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 076 Desa Tanjung Selor Hilir, Nur Cahya mengatakan, untuk aplikasi Sirekap ini dirasa jauh lebih simple dan mudah dibanding dengan situng yang digunakan saat pemilu 2019 silam.
"Kita hanya tinggal foto C-Hasil atau C1 Formulir Plano, kita unggah, nanti secara otomatis akan membaca data tersebut," jelasnya.
Pihaknya mengaku, telah melakukan percobaan beberapa kali saat kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang telah diselenggarakan oleh KPU. Ada kalanya Sirekap tidak bisa membaca data yang telah di foto dan diunggah.
"Kadang tidak terbaca, dari pengalaman biasanya barcodenya tidak terpoto semua atau tidak simetris, itu salah satu faktornya," lanjutnya.
Dalam prosesnya, setelah C-Hasil difoto dan diunggah dapat dilakukan pengolahan pada mobile sirekap sebelum nanti dikirim ke server melalui web sirekap. Didalamnya terdapat point-poin yang harus diisi ketika Sirekap tidak mampu membaca secara keseluruhan hasil perhitungan suara tersebut.
"Kalau hasil fotonya buram atau tidak jelas kita bisa olah. Intinya ini menurut saya lebih efektif sih," tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.