Nunukan Memilih
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Nunukan Beber yang Boleh Dilakukan Parpol dan Potensi Kerawanan Pemilu
Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara beber potensi kerawanan Pemilu 2024 saat masa tenang mulai 11-13 Februari. Sebut yang boleh dilakukan Parpol.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Selain itu, Yusran menyampaikan bahwa pemilih pemula yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman e-KTP berpotensi kehilangan hak pilih pada 14 Februari.
Baca juga: Coba Fasilitasi PMI ke Malaysia Secara Ilegal, Polres Nunukan Tamukan Anak-anak, Satu Pelaku Dibekuk
"Ada situasi di mana usia pemilih pemula hari pencoblosan baru genap 17 tahun. Dia sudah terdaftar di DPT tapi belum perekaman atau belum punya Suket (surat keterangan) dari Disdukcapil maka kehilangan hak pilih," tuturnya.
Pemilih pemula tersebut di atas kehilangan hak pilihnya, lantaran KPU mensyaratkan pemilih harus membawa e-KTP atau setidaknya Suket dari Disdukcapil.
"Bahkan mereka yang punya KTP kalau tidak bawa disuruh pulang. Kalau yang punya identitas kependudukan digital di handphonenya lebih bagus lagi," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.