Nunukan Memilih

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Nunukan Beber yang Boleh Dilakukan Parpol dan Potensi Kerawanan Pemilu

Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara beber potensi kerawanan Pemilu 2024 saat masa tenang mulai 11-13 Februari. Sebut yang boleh dilakukan Parpol.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran sosialisasikan potensi kerawanan pada masa tenang, belum lama ini. 


Selain itu, Yusran menyampaikan bahwa pemilih pemula yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman e-KTP berpotensi kehilangan hak pilih pada 14 Februari.

Baca juga: Coba Fasilitasi PMI ke Malaysia Secara Ilegal, Polres Nunukan Tamukan Anak-anak, Satu Pelaku Dibekuk

"Ada situasi di mana usia pemilih pemula hari pencoblosan baru genap 17 tahun. Dia sudah terdaftar di DPT tapi belum perekaman atau belum punya Suket (surat keterangan) dari Disdukcapil maka kehilangan hak pilih," tuturnya.

Pemilih pemula tersebut di atas kehilangan hak pilihnya, lantaran KPU mensyaratkan pemilih harus membawa e-KTP atau setidaknya Suket dari Disdukcapil.

"Bahkan mereka yang punya KTP kalau tidak bawa disuruh pulang. Kalau yang punya identitas kependudukan digital di handphonenya lebih bagus lagi," ungkapnya.


Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved