Nunukan Memilih

KPU Nunukan Akui Masih Tunggu Surat Rekomendasi PSU dari Bawaslu: Kami Dalami Dulu Tindakan KPPS

KPU Nunukan, Kaltara akui masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu Nunukan terkait Pemungutan Suara Ulang di enam TPS, Kecamatan Sei Menggaris.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Situasi pemungutan dan penghitungan suara di Kecamatan Sei Menggaris, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akui masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu Nunukan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS (tempat pemungutan suara) Kecamatan Sei Menggaris.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Nunukan, Kaltara beber enam (6) TPS di Kecamatan Sei Menggaris harus lakukan PSU.

Enam TPS yang dimaksud terdiri dari lima TPS di Desa Tabur Lestari dan satu TPS di Des Sri Nanti.

Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan hingga hari ini belum menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Nunukan.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Beber 6 TPS di Sei Menggaris Harus Lakukan PSU, Yusran: Sudah Kami Surati KPU

"Kami belum terima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu. Kami hanya terima surat permohonan penjelasan soal TPS bermasalah tanggal 17 Februari sore dan sudah kami jawab malam harinya," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (18/02/2024), sore.

Sejumlah TPS bermasalah yang dimaksud Bawaslu Nunukan, enam diantaranya bakal direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

"Kalau TPS bermasalah di Pulau Sebatik sudah clear saja. Nah, kalau yang enam TPS di Sei Menggaris kami masih tunggu surat rekomendasi PSU Bawaslu. Kalau pandangan Bawaslu perlu dilakukan PSU, maka kami minta saran perbaikannya," ucapnya.

Soal petugas ad hoc KPU Nunukan yang menurut Bawaslu, KPPS telah membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang, Kaharuddin menuturkan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Menurut informasi yang kami terima seperti itu. Kami dalami dulu tindakan KPPS. Kalau terbukti terhadap petugas itu akan dilakukan sidang disiplin," ujar Kaharuddin.

Berikut kejadian di enam TPS Kecamatan Sei Menggaris terhadap pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Pasal 372 ayat (2) huruf a.

1. Kejadian di TPS 7 Desa Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden.

Kemudian dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI. C hasil Plano DPR RI diubah pada suara Andi Hamzah Parpol Gerindra dari 29 suara menjadi 28 suara oleh seorang KPPS.

2. Kejadian di TPS 9 Desa Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara presiden dan wakil presiden. Dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI C hasil plano DPR RI diubah pada jumlah suara sah dari 122 menjadi 121, jumlah suara tidak sah dari 8 menjadi 9.

3. Kejadian di TPS 10 Desa Tabur Lestari, dibuka 1 kotak suara yaitu kotak suara presiden dan wakil presiden. C hasil plano DPRD provinsi diubah pada suara Arbiman Parpol Nasdem dari 5 suara menjadi 1 suara oleh seorang KPPS.

Baca juga: Awasi Perairan Perbatasan RI-Malaysia, Ini Komitmen KUPP Sei Nyamuk Nunukan, Langsung Bisa Menindak

4. Kejadian di TPS 8 Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden. Lalu dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved