Kaltara Memilih

Tugas PTPS Berakhir 21 Februari 2024, Pemilihan Ulang Diawasi Pengawas Desa atau Kelurahan

Bawaslu Kaltara telah resmi mengakhiri pengawas TPS pada Rabu 21 Februari 2024. Nantinya pelaksanakan PSU dilakukan pengawas Kelurahan atau desa.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Masa tugas para pengawas TPS telah berakhir sejak 21 Februari 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bertugas selama kurang lebih dari satu bulan, untuk mengawal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebanyak 2.295 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengakhiri tugasnya per Rabu (21/2/2024) kemarin.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara Arif Rochman mengatakan, sesuai ketentuan yang ditetapkan dari Bawaslu RI, masa bertugas PTPS berakhir 7 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Itu artinya petugas PTPS menuntaskan tugasnya pada Rabu.

“Tujuh hari setelah pemungutan suara. Berarti kalau dihitung berarti Rabu (21/02/2024) sudah selesai,” ujar Arif Rochman kepada wartawan, Kamis (22/02/2024).

Arif Rocman menilai kinerja petugas PTPS masih sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang disampaikan.

Baca juga: Ketua Bawaslu Kaltara Apresiasi Petugas PTPS, Rustam Akif: Telah Bekerja Maksimal

Di mana, sebelum melaksanakan tugas, Bawaslu Kaltara telah membekali petugas PTPS dengan bimbingan teknis untuk mengenalkan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Jadi bimbingan teknis yang sudah disampaikan berjenjang, hampir semua atau sekitar 80 persen dipatuhi. Meski pun kadang Namanya PTPS itu kan manusia, kadang ada yang lupa, ada yang kurang benar-benar menyerap tapi itu sebatas wajar,” ungkap Arif Rochman.

Atas nama Bawaslu Kaltara, pihaknya pun berterima kasih kepada petugas PTPS atas kinerjanya dalam mensukseskan Pemilu 2024.

Sementara dengan berakhirnya masa tugas PTPS, untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kaltara, pihaknya akan menugaskan pengawas desa atau kelurahan serta pengawas kecamatan.

Pengawas TPS 02 22022024
Masa tugas para pengawas TPS telah berakhir sejak 21 Februari 2024.

Terkait kemungkinan dilibatkan lagi dalam Pilkada 2024, Arif Rocman belum bisa memastikan. Pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI untuk pengawasan Pilkada.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved