Mata Lokal Memilih

Nasib 4 Eks Ketua Umum PSSI yang Bidik Senayan, La Nyalla Top Skor, Cek Real Count KPU Hari Ini

Bagaimana nasib empat eks Ketua Umum PSSI yang membidik kursi di Senayan pada Pemilu 2024 kali ini? Cek daftar lengkapnya di sini.

|
Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
FOTO Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti beserta rombongan senator dan Wakil Gubernur Kaltara, saat mengunjungi Kantor Tribun Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021). Sesuai real count KPU terbaru hari ini Selasa 5 Maret 2024, terlihat La Nyalla Mattalitti jadi 'top skor' atau peraih suara terbanyak sementara dibanding tiga eks Ketua Umum PSSI lainnya yang juga bidik Senayan di Pemilu 2024. (TRIBUNKALTARA.COM) 

 

Prof. Dr. Ir. DJOHAR ARIFIN HUSIN

Partai Gerakan Indonesia Raya

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 21.733

Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 126.804

Calon Legislatif Jumlah Suara

Dapil Sumut 3

1. SUGIAT SANTOSO, S.E., M.S.P. 26.601

2. St. NIKSON SILALAHI, S.T., M.I.Kom. 6.730

3. SRI KUMALA, S.E., M.M. 5.530

4. Prof. Dr. Ir. DJOHAR ARIFIN HUSIN 14.352

5. H. BAHARUDDIN HARAHAP, S.H., M.H. 18.975

6. DIANA LUBIS 1.876

7. BUDIMAN DAMANIK 11.434

8. JONNY BUYUNG SARAGI, S.H., M.H. 3.659

9. FITRI HAFSARI NOVI YANTI DRA 772

10. ELVIN, S.E., M.H. 15.495

 

MOCHAMAD IRIAWAN alias IWAN BULE

Iwan Bule hadir di Stadion Segiri Samarinda saksikan Derby Papadaan antara Borneo FC vs Barito Putera.
Iwan Bule hadir di Stadion Segiri Samarinda saksikan Derby Papadaan antara Borneo FC vs Barito Putera. (Instagram @borneofc.id)

Partai Gerakan Indonesia Raya

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 22.639

Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 89.924

Calon Legislatif Jumlah Suara

Dapil Jabar 10

1. MOCHAMAD IRIAWAN alias IWAN BULE 25.579

2. H. ROKHMAT ARDIYAN, M.M. 26.710

3. SITI NURHALIMAH, S.H. 4.051

4. FUJI ABDUL ROHMAN, S.H. 7.105

5. ARSY SYAIKHAN 1.027

6. SHOFI DWI SYIFA FAUJIAH, S.Pd.I. 744

7. AHMAD BAHTIAR SEBAYANG, S.E. 2.596

 

H. AA LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI

Ir. H. AA LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI, M.HP.

2.406.695

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menerima kenang-kenangan dari pimpinan TribunKaltara.com, Sumarsono saat mengunjungi Kantor Tribun Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TRIBUNKALTARA.COM)
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menerima kenang-kenangan dari pimpinan TribunKaltara.com, Sumarsono saat mengunjungi Kantor Tribun Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TRIBUNKALTARA.COM) (TribunKaltara.com)

 

 

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.


(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved