Mata Lokal Memilih
BIODATA Syafruddin Ketua PKB Kaltim Lolos ke DPR, Dipuji Cak Imin, Bikin Sejarah Sesuai Data KPU
cEK biodata Syafruddin yang merupakan Ketua DPW PKB Kaltim kini berpeluang besar lolos ke DPR RI dipuji Cak Imin usai bikin sejarah sesuai data KPU.
-Anggota Badan Musyawarah
-Anggota Badan Anggaran
-Wakil Ketua Komisi III
-Ketua Fraksi PKB - Hanura
Pendidikan: S1
Cek 8 Caleg Berpeluang Lolos DPR Dapil Kaltim, Ada Nabil Husien dan Ponakan Prabowo, Nasib Petahana?
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Berikut ini daftar delapan caleg DPR Dapil Kalimantan Timur atau Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan sesuai hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Kaltim.
Dalam daftar delapan caleg DPR Dapil Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan, ada nama bos Borneo FC di Liga 1 yakni Nabil Husien, dan keponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono.
Pada Pemilu 2024 ini bos Borneo FC di Liga 1 Borneo FC Nabil Husien jadi caleg Partai Nasdem dengan nomor urut lima.
Pada Pemilu 2024 ini bos Borneo FC di Liga 1 Borneo FC Nabil Husien jadi caleg Partai Nasdem dengan status pendatang baru.
Sementara ponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono jadi caleg Partai Gerindra dengan nomor urut satu.
Ponakan Prabowo Subianto yakni Budisatrio Djiwandono jadi caleg Partai Gerindra dengan status petahana.
Melansir TribunKaltim.co ada delapan caleg yang berpeluang lolos ke DPR Dapil Kaltim.

Baca juga: 4 Eks Kepala Daerah di Kaltim Terancam Gagal ke DPR, Diungguli Nabil Husien dan Faktor Ambang Batas
Dalam daftar delapan caleg DPR Dapil Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan, ada lima petahana yang berpeluang lolos ke Senayan.
Sementara tiga caleg DPR Dapil Kaltim yang berpeluang lolos ke Senayan merupakan pendatang baru.
Untuk diketahui pada Pemilu 2024 ada delapan kursi yang diperebutkan para caleg DPR Dapil Kaltim.
Pada Pemilu 2024 ini, delapan anggota DPR Dapil Kaltim ikut bertarung lagi.
Hasilnya, ada caleg DPR Dapil Kaltim berstatus petahana yang terpilih, namun ada juga caleg petahana yang terpental.
Artkel Mata Lokal Memilih diolah dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltim yang digelar KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Minggu (10/3/2024)
Menurut Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi ini akan dibawa ke rekapitulasi tingkat nasional.
Setelah dilakukan rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI, barulah bisa ditetapkan caleg terpilih.
Batas penetapan hasil penghitungan secara nasional yakni pada tanggal 20 Maret mendatang.
"Nah baru bisa ada penetapan calon terpilih, sepanjang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Berikut daftar perolehan suara caleg dan partai tingkat DPR RI Dapil Kaltim pada Pemilu 2024.

Rekap Suara Caleg
1. Rudi Mas'ud (GOLKAR) = 168.818 suara - status petahana
2. Hetifah Hetifah Sjaifudian (GOLKAR) = 146.023 suara - status petahana
3. Budisatrio Djiwandono (GERINDRA) = 131.558 suara - status petahana
4. Syafruddin (PKB) = 86.048 suara - status wajah baru
5. Nabil Husein Said Amin Alrasydi (NASDEM) = 82.029 suara - status wajah baru
6. Safaruddin (PDIP) = 68.312 suara - status petahana
7. Aus Hidayat Nur (PKS) = 34.957 suara - status petahana
8. Edy Oloan Pasaribu (PAN) = 34.128 suara - status wajah baru
Untuk diketahui tiga caleg petahana yang gagal adalah Awang Faroek Ishak (Nasdem), Irwan (Demokrat), dan Andhika Hasan (PDIP).
Rekap Suara Partai dan Caleg
• GOLKAR = 538.147 suara
• GERINDRA = 307.259 suara
• PDIP = 252.714 suara
• NASDEM = 227.803 suara
• PKS = 145.538 suara
• PKB = 143.852 suara
• PAN = 111.141 suara.
Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Penentuan anggota DPR / DPRD terpilih menunggu penetapan resmi KPU yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 8 Caleg DPR RI Dapil Kaltim yang Menang Berdasarkan Hasil Rekapitulasi KPU Kaltim, Golkar 2 Kursi, https://kaltim.tribunnews.com/2024/03/15/8-caleg-dpr-ri-dapil-kaltim-yang-menang-berdasarkan-hasil-rekapitulasi-kpu-kaltim-golkar-2-kursi?page=all.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
biodata Syafruddin
Syafruddin
Partai Kebangkitan Bangsa
PKB
Muhaimin Iskandar
Cak Imin
KPU
Kalimantan Timur
Kaltim
sejarah
DPRD
DPR
Nabil Husien
Prabowo Subianto
Budisatrio Djiwandono
TribunKaltara.com
petahana
pendatang baru
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.