Nunukan Memilih
Tersangka Politik Uang tak Pernah Hadiri Klarifikasi, Bawaslu Nunukan Dorong Kasus Syahran Begini
Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dorong In Absentia (tanpa kehadiran tersangka) pada kasus praktik politik uang dengan tersangka Syahran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Syahran telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan berstatus DPO di Polres Nunukan.
Dia diduga melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini perkara In Absentia pertama kali yang kami dorong dalam sejarah Pemilu. SY akan rugi karena tidak punya ruang untuk pembelaan diri. Apalagi kalau SY hanya operator artinya ada orang yang perintahkan dia melakukan itu namun tidak bisa terungkap karena kabur," ujar Yusran.
Baca juga: Atasi Krisis Air Bersih, Pemkab Nunukan Bangun 15 Titik Sumur Bor di 8 Kelurahan
Lanjut Yusran,"Apalagi kalau majelis hakim jatuhkan vonis hukuman maksimal yakni empat tahun, SY bakal rugi. Sudah tidak bisa membela diri, terima hukuman maksimal, jadi buronan lagi," tambahnya.
Yusran menjelaskan, apabila Syahran hadir di persidangan dan memberikan pembelaan diri disertai alat bukti yang cukup, Bawaslu Nunukan akan mengembangkan kasus tersebut menjadi temuan baru.
"Bisa saja kalau SY hadir di persidangan dia menjadi terdakwa sekaligus saksi kunci atas kasus praktik politik uang. Tapi kalau tidak hadir dia akan jadi buronan Polisi dan Kejaksaan," ungkap Yusran.
Penulis: Febrianus Felis
Bawaslu Nunukan
Kecamatan Sembakung
Polres Nunukan
Desa Binusan
Mochammad Yusran
politik uang
Nunukan
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.