Nunukan Memilih

Tersangka Politik Uang tak Pernah Hadiri Klarifikasi, Bawaslu Nunukan Dorong Kasus Syahran Begini

Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dorong In Absentia (tanpa kehadiran tersangka) pada kasus praktik politik uang dengan tersangka Syahran.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Bawaslu Nunukan melimpahkan kasus praktik politik uang dengan tersangka Syahran (62) ke Polres Nunukan, belum lama ini. 

Syahran telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan berstatus DPO di Polres Nunukan.

Dia diduga melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini perkara In Absentia pertama kali yang kami dorong dalam sejarah Pemilu. SY akan rugi karena tidak punya ruang untuk pembelaan diri. Apalagi kalau SY hanya operator artinya ada orang yang perintahkan dia melakukan itu namun tidak bisa terungkap karena kabur," ujar Yusran.

Baca juga: Atasi Krisis Air Bersih, Pemkab Nunukan Bangun 15 Titik Sumur Bor di 8 Kelurahan 

Lanjut Yusran,"Apalagi kalau majelis hakim jatuhkan vonis hukuman maksimal yakni empat tahun, SY bakal rugi. Sudah tidak bisa membela diri, terima hukuman maksimal, jadi buronan lagi," tambahnya.

Yusran menjelaskan, apabila Syahran hadir di persidangan dan memberikan pembelaan diri disertai alat bukti yang cukup, Bawaslu Nunukan akan mengembangkan kasus tersebut menjadi temuan baru.

"Bisa saja kalau SY hadir di persidangan dia menjadi terdakwa sekaligus saksi kunci atas kasus praktik politik uang. Tapi kalau tidak hadir dia akan jadi buronan Polisi dan Kejaksaan," ungkap Yusran.


Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved