Pilpres 2024
Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Akademisi hingga Budayawan saat Anies dan Ganjar Menggugat di MK
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud gugat hasil Pilpres ke MK, apa itu amicus curiae yang diajukan akademisi hingga budayawan itu?
Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.
Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan.
Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.
Adapun dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.

Dasar hukum amicus curiae
Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law.
Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Amicus curiae biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PHPU
Pilpres 2024
apa itu amicus curiae
amicus curiae
Akademisi
budayawan
Anies Baswedan
Anies-Muhaimin
Ganjar Pranowo
Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi
gugatan
Capres
Cawapres
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Anwar Usman
TribunKaltara.com
Prabowo-Gibran
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.