Pilpres 2024

Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Akademisi hingga Budayawan saat Anies dan Ganjar Menggugat di MK

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud gugat hasil Pilpres ke MK, apa itu amicus curiae yang diajukan akademisi hingga budayawan itu?

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Warta Kota/Yulianto dan Tribunnews.com/HO
FOTO Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo (kanan). Update Pilpres 2024, apa itu amicus curiae yang diajukan sejumlah akademisi, masyarakat sipil, hingga budayawan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Selain berstatus ASN, surat b ini juga berpijak pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.

Sebagai informasi, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

 


Referensi:

Hutabarat, Restaria F. 2011. Stigma 65: Strategi Mengajukan Gugatan Class Action. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kaligis, O.C. 2019. Kasus-kasus Perbankan di Peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.

Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi. 2016. Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

 

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Amicus Curiae?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/00050011/apa-itu-amicus-curiae-.
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan "Amicus Curiae" ke MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/12351261/sengketa-pilpres-303-guru-besar-dan-masyarakat-sipil-layangkan-amicus-curiae?page=all.
 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved