Pilpres 2024

Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Akademisi hingga Budayawan saat Anies dan Ganjar Menggugat di MK

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud gugat hasil Pilpres ke MK, apa itu amicus curiae yang diajukan akademisi hingga budayawan itu?

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Warta Kota/Yulianto dan Tribunnews.com/HO
FOTO Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo (kanan). Update Pilpres 2024, apa itu amicus curiae yang diajukan sejumlah akademisi, masyarakat sipil, hingga budayawan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.

Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.

Calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan)
Calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan) (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan)

 

 

Baca juga: Tidak Puas Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Peserta Dapat Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Akademi dan masyarakat ajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi

 

Melansir Kompas.com, sedikitnya 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat "amicus curiae" atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024.

Dua perwakilan, yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, menyampaikan langsung dokumen itu ke Mahkamah, Kamis (28/3/2024).

Mereka berharap, dalam memutus sengketa Pilpres 2024, MK tidak hanya mengurusi angka perolehan suara, melainkan melihat permasalahan secara lebih holistik berkaitan dengan pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan UUD 1945.

"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulis, sapaan akrabnya, kepada wartawan.

Sementara itu, Ubedilah Badrun berharap agar hal ini dapat menjadi salah satu bentuk dukungan untuk 8 hakim konstitusi yang bakal mengadili sengketa pilpres secara adil.

Hakim konstitusi diharap dapat mempertimbangkan seluruh unsur kualitatif yang menjadi masalah penyelenggaraan pemilu jauh sejak sebelum pemungutan suara.

"Konsekuensinya (permohonan sengketa pilpres) bisa dimenangkan (sesuai isi gugatan), bisa dengan pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil keputusan oleh hakim," ujar dia.

"Kalau kemudian upaya/ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik," jelas Ubedillah.

Mereka juga menepis isu bahwa mereka berpihak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved