Kaltara Memilih
Maju Calon Perseorangan di Pilkada Kaltara 2024, Wajib Penuhi 50.426 Dukungan Suara
KPU Kaltara sosialisasi pencalonan perseorangan dan jadwal Pilkada 2024 calon gubernur dan wakil gubernur hari ini, Senin 29 April 2024.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kaltara sedang menggelar sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Senin (29/4/2024).
Kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan tersebut digelar di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor dan dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari pengurus parpol hingga organisasi kemasyarakatan.
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, pencalonan perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir.
"Untuk setiap paslon yang ingin maju, harus punya tiket yakni adanya dukungan memenuhi syarat, yakni 50.426 suara yang tersebar dari seluruh dapil Kabupaten/Kota," ucap Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza.
Baca juga: PKS Jadi Rebutan 4 Bakal Cabup Maju di Pilkada Nunukan 2024, Ada Potensi Calon Perseorangan
Chairullizza mengatakan, bahwa KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan.
"Persiapan pencalonan perseorangan dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024," ujarnya.
Selain membahas syara dukungan pencalonan perseorangan dibahas pula jadwal Pilkada 2024.
Untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
"Kita baru akan bisa melihat paslon yang nantinya akan berkontestasi pada Pilkada setelah adanya penetapan pasangan calon pada 22 September," sebutnya.

Berikut Jadwal Lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
(*)
Penulis Desi Kartika Ayu
KPU Kaltara
sosialisasi
pencalonan perseorangan
syarat
dukungan
pemilih
Chairullizza
TribunKaltara.com
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.