Kaltara Memilih
Ada Dua Opsi Bagi Bakal Calon Maju Jalur Parpol di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Kaltara
KPU Kaltara sudah membuka pendaftaran penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kaltara lewat jalur Perseorangan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam satu bulan belakangan sejumlah figur yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah mulai disibukkan dengan mendaftar di beberapa parpol (partai politik) yang melakukan penjaringan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah membuka pendaftaran atau siap menerima syarat dukungan bagi yang hendak maju jalur perseorangan.
Tak terkecuali di KPU Kaltara, suasana politik di provinsi ke-34 ini pun mulai menghangat. Figur-figur potensial dan parpol mulai saling lirik, mencari pasangan yang paling cocok untuk mengusung dan diusung dalam pertarungan politik ini.
Pilkada 2024 bukan hanya tentang memilih pemimpin daerah, tetapi juga tentang parpol dan figur-figur tersebut dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Baca juga: KPU Kaltara Mulai Terima Dukungan Balon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Ini Jadwal dan Syaratnya
Dalam proses jalur perseorangan ini, para figur harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti visi, misi, track record, dan dukungan publik.
Satu faktor penentu maju, adalah syarat pencalonan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.
“Jika penggunaannya tidak melalui perolehan jumlah kursi, bisa melalui jalur perolehan surat suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD,” kata komisioner KPU Kaltara, Chairullizza, Jumat (10/05/2024).
Untuk Pilkada Kaltara atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, mengingat terdapat 35 kursi keanggotaan di DPRD Kaltara, maka jumlah minimal partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) untuk mengusung pasangan calon gubernur/wakil gubernur, sebanyak tujuh kursi.
“Secara resmi kami KPU Kaltara akan membuat Surat Keputusan terkait jumlah kursi dan jumlah perolehan suara sah untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ruly--sapaan akrab pria berpostur jangkung yang murah senyum itu.
Baca juga: KPU Terima Berkas Bakal Calon Jalur Perseorangan Pilkada Tarakan Mulai 5 Mei 2024, Ini Syaratnya
Rully menjelaskan, rujukan jumlah kursi dan suara sah yang digunakan sebagai acuan untuk pencalonan Pilkada 2024 adalah hasil Pemilu terakhir, yaitu Pemilu 2024.
Dijelaskan, Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait syarat pencalonan jalur perolehan kursi atau perolehan suara legislatif pada dasarnya belum terbit. Namun, syarat pencalonan akan tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dibeberkan, tahap pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024. Lalu masa kampanye dilaksanakan 25 September – 23 November 2024. Adapun pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
figur
calon kepala daerah
parpol
pendaftaran
perseorangan
KPU Kaltara
Pilkada 2024
DPRD
Pilkada Kaltara
TribunKaltara.com
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.