Kaltara Memilih
60 Persen Anggaran Pilkada Kaltara Tahap II Belum Cair, Hariyadi: Kita Maksimalkan yang Sudah Ada
Alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp 128 miliar sesuai dengan NPHD, baru diterima oleh KPU sebesar Rp 51,2 miliar atau 40 persen
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dari alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 128 miliar sesuai dengan NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ), baru diterima oleh KPU sebesar Rp 51,2 miliar atau 40 persen dari total anggaran yang disetujui.
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengungkapkan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), paling lambat 14 hari setelah NPHD ditandatangani, anggaran Pilkada tahap I sudah dicairkan.
"Untuk tahap I sudah kita terima, 40 persennya. Yang tahap kedua (60 persen) belum dicairkan. Jadi dari yang 40 persen itu yang kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan dan tahapan Pilkada yang selama ini berjalan," ungkap Hariyadi.
Diungkapkan, sesuai ketentuan, dalam hal ini edaran Mendagri, pencairan tahap ke-II anggaran Pilkada paling lambat 5 bulan sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat, Ada Penempatan di Tarakan Kaltara, Simak Posisi dan Benefitnya
Dalam artian, jika hari pemungutan suara pada 27 November 2024, maka pencairan tahap kedua anggaran Pilkada paling lambat tanggal 27 Juni 2024.
"Pun demikian ada beberapa daerah yang sudah dicairkan 100 persen anggaran Pilkada-nya. Tanggal 27 Juni itu paling lambatnya," kata Hariyadi lagi.
Ia mengatakan, berkaitan dengan anggaran Pilkada sejauh ini komunikasi dengan Pemerintah Daerah tetap dilakukan. Namun secara teknis dilakukan melalui sekretariat KPU dengan pihak OPD terkait di Pemprov Kaltara.
"Untuk saat ini, kita fokus merampungkan tahapan yang sedang berjalan dengan menggunakan anggaran yang ada. Apalagi dari usulan yang kita sampaikan sebelumnya, ada beberapa tahapan yang terlewat dan ada regulasi yang kemudian tidak dibolehkan," katanya.
Hariyadi mencontohkan, dalam usulan yang disampaikan ada pengadaan kendaraan dinas. Sementara sesuai aturan yang baru, tidak dibolehkan. Sehingga ada revisi, usulan tersebut dihilangkan.
"Sehingga anggaran itu, nanti bisa dialihkan untuk kegiatan lain. Atau bisa juga untuk memberikan tambahan dana sharing ke kabupaten/kota," kata Hariyadi.
Yang kedua, lanjutnya, dalam aturan Pilkada sebelumnya, masih dibolehkan untuk anggaran Kelompok Kerja (Pokja).
Namun dalam Pilkada tahun ini, regulasinya diperketat, tidak semua tahapan dibentuk Pokja. Kemudian nominal anggarannya pun dikurangi. Sehingga perlu direvisi dalam usulan anggaran yang ada.
Berkaitan dengan aturan ini, Dia menegaskan, tidak akan mempengaruhi kinerja oleh penyelenggara. "Terkait dengan insentif itu, ada tidak ada, tetap kita kerja maksimal. Ini kebijakan dari pusat, sehingga agar tidak membebani daerah, maka anggaran itu ditarik menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
Baca juga: 5 Figur Resmi Ikut Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Kaltara, Keputusan di DPP Partai Hanura
Seperti diketahui, NPHD pendanaan Pilkada Kaltara tahun 2024 sudah ditandatangani bersama pada 9 November 2023 lalu.
Dari total anggaran Pilkada 2024 yang disediakan oleh Pemprov Kaltara dalam bentuk hibah, khusus untuk KPU Kaltara dialokasikan Rp 128 miliar.
Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Pemprov Kaltara dari usulan awal yang disampaikan sebesar Rp 182 miliar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Pemilihan Kepala Daerah
Hariyadi Hamid
KPU Kaltara
Pilkada
Mendagri
Pilgub Kaltara
Pilkada Kaltara
Kalimantan Utara
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.