Kaltara Memilih
Ingkong Ala Luruskan Isu DPP Hanura Beri Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Kaltara
Rumor surat rekomendasi dari DPP Partai Hanura untuk bakal calon kepala daerah di Pilkada Kaltara segera diluruskan Ingkong Ala.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR — Beredarnya foto dan berita mengenai adanya surat rekomendasi dari DPP Partai Hanura untuk salah satu bakal calon gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), ditanggapi langsung oleh, Ingkong Ala.
Pria yang juga menjabat Ketua DPD Hanura Kaltara ini menegaskan, surat yang diberikan oleh DPP Partai Hanura, bukan merupakan surat rekomendasi dukungan bakal calon kepala daerah yang akan diusung Hanura.
Dikonfirmasi media ini, Kamis (30/05/2024), Ingkong Ala menegaskan, bahwa surat yang diberikan kepada para bakal calon kepala daerah di Pilkada Kaltara adalah surat tugas. Bukan rekomendasi.
Surat tersebut, kata dia, diberikan kepada semua bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke Partai Hanura.
"Belum itu (surat rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah di Pilkada Kaltara). Itu surat tugas, nanti semua yang mendaftar akan diberikan," kata Wakil Bupati Bulungan ini.
Lebih jauh Ingkong Ala menjelaskan, ada beberapa poin inti yang menjadi isi surat tugas tersebut.
Di antaranya, bakal calon ditugasi untuk mencari koalisi guna mencukupi syarat dukungan minimal.

Baca juga: 5 Figur Resmi Ikut Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Kaltara, Keputusan di DPP Partai Hanura
Kemudian mencari pasangan. Ketiga, terkait masalah survei dan elektabilitas.
Ditambahkan, semua bakal calon yang mendaftar pada penjaringan bakal calon kepala daerah, masih harus melalui tahapan fit and propert test.
Khusus bakal calon gubernur dan wakil gubernur, dilakukan di tingkat pusat atau DPP.
Sebelumnya, beredar di beberapa media masa, yang menyebutkan ada kandidat bakal calon gubernur Kaltara yang telah menerima rekomendasi dari DPP Partai Hanura.
Bahkan dengan menyertai foto, penyerahan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Ingkong Ala yang juga merupakan salah satu bakal calon yang turut mendaftar itu menambahkan, surat rekomendasi resmi, nanti berupa surat keputusan atau B.1-KWK, yang ditandatangani ketua umum dan sekjen sebagai bentuk dukungan resmi dan final dari partai.
"Surat ini juga yang nanti bisa digunakan oleh bakal calon sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar ke KPU provinsi ataupun Kabupaten," imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
DPP Partai Hanura
Ingkong Ala
bakal calon
kepala daerah
Kalimantan Utara
DPD Hanura Kaltara
Hanura
rekomendasi
surat tugas
Pilkada Kaltara
Kaltara
TribunKaltara.com
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.