Tarakan Memilih
9 Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Minus Erick Hendrawan Menunggu Hasil PSU pada 13 Juli 2024
Berikut ini 9 caleg terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah minus Erick Hendrawan menunggu hasil PSU pada 13 Juli 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Berikut ini 9 caleg terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah minus Erick Hendrawan menunggu hasil PSU pada 13 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) terkait pengisian calon anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi caleg dari Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra.
Putusan MK tertuang dalam Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Alasan Mahkamah Konstirusi (MK) mendiskualifikasi Erick Hendrawan, karena caleg Partai Golkar tersebut merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.
Baca juga: KPU Belum Bisa Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPRD Tarakan, Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra.
“Memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan PSU hanya untuk 1 jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” ungkap Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi saat membacakan amar putusan.
Seperti diketahui DPRD Tarakan dialokasikan 30 kursi, dengan rincian Dapil I (9 kursi), Dapil II (7 kursi), Dapil III (10 kursi) dan Dapil IV (4 kursi).
Alokasi 30 kursi ini disesuaikan jumlah penduduk Tarakan sebanyak 242.776 jiwa dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Berikut ini daftar 9 caleg terpilih DPRD Tarakan hasil Pemilu Legislatif 2024, 2 caleg dari petahana dan 7 caleg wajah baru.
Baca juga: Daftar 30 Caleg Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPRD Tarakan Hasil Pemilu 2024, Didominasi Wajah Baru
9 caleg tersebut adalah:
1. Randy (PKB) 2.621 dari PKB
2. Erick Hendrawan (Golkar) 2.336 suara (didiskualifikasi)
3. Muh Yunus (Gerindra) 1.963 suara d
4 Hj.Riska (Golkar) 1.906 suara
5 Herman (Demokrat) 1.812 suara.
6 Ibrahim (Nasdem) 1.460 suara
7 Herlin (PDIP) 1.186 suara
8 Sabariah (PKS) 979 suara
9 Tarmiji (Hanura) 964 suara.
Minta Pelaksanaan PSU Adil
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU untuk Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, 8 caleg terpilih meminta pendapat dari pakar hukum Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein, Sabtu (8/6/2024).
Nasib 8 caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah ini harus memulai dari nol lagi jika nanti PSU dilaksanakan dan mengikutsertakan 8 orang ini.
Caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah, Randy Ramadhana Erdian dari PKB mengatakan, kemungkinan bersama 7 caleg terpilih lainnya akan ke Jakarta.
“Kemungkinan sih ada ke sana (Jakarta). Pokoknya yang terkait dengan inilah (PSU). Apakah ke MK, apakah KPU intinya terkait lembaga yang akan menyelenggarakan itu sendiri,” tegas Randy.
Pada dasarnya mereka siap menerima keputusan MK soal PSU karena bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun jika pun ada PSU ia berharap , KPU dapat menjalankan PSU yang berkeadilan.
Baca juga: Putusan MK Batalkan Erick Hendrawan dari Caleg DPRD Tarakan: Saya Ikhlas, Fokus Ibadah Haji Dulu
“Yang jelas kalau pun terjadi PSU, PSU yang berkeadilan buat kami,” katanya.
Menurutnya, suara yang didapatkan mereka merupakan suara sah bukan ilegal.
Bahkan, kata caleg PKB ini mengaku mendapatkan suara tersebut penuh perjuangan hingga berdarah-darah, sebab perlu proses panjang meyakinkan para pemilih.
“Ironis sekali ketika sistem demokrasi digugurkan hanya satu orang. Jadi kami menginginkan PSU yang berkeadilan,”ungkapnya.

Disinggung terkait langkah apa yang diambil ketika juknis PSU dikeluarkan pihaknya tentu masih akan membahas bersama tujuh rekan caleg lainnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein menerangkan keputusan MK bersifat final.
Saat ini, seluruh pihak hanya menunggu terkait juknis PSU yang akan dikeluarkan KPU RI.
“Tidak mungkin menolak putusan MK yang paling pokok adalah bagaimana juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI dan menjadi pegangan semua pada pelaksanaan PSU,” kata Prof Yahya.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam putusan MK, meskipun disebutkan bahwa PSU dilakukan di Dapil 1, namun tidak disebutkan dilaksanakan di seluruh TPS.
“Jadi tidak ada dalam putusan MK menyebutkan di 194 TPS,” lanjutnya.
Pelaksanaan PSU 13 Juli 2024
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan menjadwalkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara bakal dilakukan, Sabtu (13/7/2024) mendatang.
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan, persiapan pelaksanaan PSU telah mencapai 50 persen. Diantaranya penyusunan anggaran, tahapan hingga jadwal PSU.
Baca juga: Bentuk Badan Adhoc, KPU Tarakan Tunggu Juknis KPU RI, Dijadwalkan 17 April hingga 5 November 2024
Untuk anggaran pelaksanaan PSU pihaknya telah menghitung sebesar Rp 5 milliar. Kebutuhan anggaran telah diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.
"Menurut informasi penganggaran bersumber dari KPU RI. Besarannya sendiri masih digodok provinsi karena kemarin ada permintaan untuk dilakukan pencermatan ulang.
Kami masih menunggu, kami usulkan Rp5 miliar, meskipun itu perkiraan tapi sekaligus itu harapan. Semisal direalisasikan berapa kami masih menunggu,” ucap Dedi Herdianto.
Tak hanya anggaran, tahapan pelaksanaan PSU telah dilakukan mulai Selasa (18/6/2024) diawali sosialisasi kepada parpol peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat. (*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.