Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Berharap Tidak Ada PSU di Pilkada 2024, Rustam Akif: KPU Terbuka Terkait Data Calon

Antisipasi pencegahan pelanggaran di Pilkada 2024, Bawaslu Kaltara gelar rakor dengan stakholder di Swissbell Hotel Tarakan Rabu 31 Juli 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Bawaslu Provinsi Kaltara melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan dan berlangsung di SwisBell Hotel Kota Tarakan, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNKALTARA.C0M, TARAKANBawaslu Kaltara kembali lakukan Rakor (rapat koordinasi) bersama stakeholder dalam pencegahan pelanggaran di Pilkada 2024. Baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan di SwisBell Hotel Tarakan, Kalimantan Utara hari ini, Rabu (31/7/2024).

Kegiatan Rakor membahas berbagai poin pencegahan, salah satunya PSU (Pemilihan Suara Ulang) yang terjadi di Tarakan. Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif berharap PSU di Tarakan yang berjalan lancar tidak lagi terulang di Pilkada 2024.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran di Pilkada 2024, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sedini mungkin, salah satunya perizinan. Untuk itu, ia berharap KPU dapat mencari solusi jika ada permasalahan khususnya di Tarakan. Sehingga PSU tidak terjadi lagi.

“Kami berharap ke depannya rekan KPU terbuka terkait data calon. Kami paham instruksi pusat. Kemudian juga untuk para calon juga harus ada kejujuran para calon. PSU terjadi ada ketidakjujuran dari calon itu sendiri. Kemudian, rekan KPU biasanya terbatas melakukan pengawasan terhadap calon, mengroscek ketika ada aduan atau dugaan,” ujarnya.

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Bulungan Ingatkan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN: Sanksinya Diberhentikan

Menurut Rustam Akif, yang menjadi kelemahan adalah sistem dan itu diakuinya. Dulu semua data persyaratan yang asli diserahkan ke KPU. Namun Pemilu kemarin hanya data diinput di silon.

“Kami kemarin sempat menemukan salah satu parpol di administrasinya hasil editing. Sehingga mau tidak mau kami kejar sampai proses pidana, dan juga kemarin ada dipidanakan. Ada persoalan sendiri di situ,” paparnya.

Hal seperti ini lanjutnya tentu menyulitkan ketika tidak ada data. Ia dalam hal ini berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan lapangan. Ketika calon mendaftar, maka akan dikroscek. Faktanya karena keterbatasan data di Bawaslu, dan dalam sistem tidak membolehkan mengakses semua data.

“Sehingga kami butuh dukungan baik dari masyarakat, kemudian parpol semua sama-sama mengawasi. Apa yang menjadi persoalan di PSU, kami kroscek sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, yang menjadi masalah ada suatu sistem yang mungkin perlu diperbaiki,” terang Rustam.

Faktanya dari PN Tarakan kemarin menjelaskan bahwa di sistem internal di sana tidak mampu mengakomodir. Semisal ada tindak pidana terjadi di luar Kaltara dan atau luar Tarakan. Kemudian kejadian itu tidak terkaver dalam satu sistem.

Rustam Aktif 31072024
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif di acara Rakor bersama stakeholder dalam pencegahan pelanggaran di Pilkada 2024 di Swisbell Hote, Rabu (31/7/2024).

“Sehingga bisa dikeluarkan surat keterangan nantinya bahwa tidak pernah terpidana, ini menjadi satu kelemahan. Inilah juga menjadi hal yang dipetakan Bawaslu. Dan menjadi evaluasi kita terhadap Pkemarin sampai sekarang menyisakan dan seharusnya sudah pelantikan tapi masih ada yang harus diselesaikan ketika syarat formil materil terpenuhi kami tindaklanjuti, tergantung hasil pemeriksaan tim Gakkumud terdiri Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.

Arif Rochman Anggota Bawaslu Kaltara yang juga menjabat sebagai Kordiv Pencegahan, Patisipasi Masyarakat dan Humas menambahkan bahwa kepada semua calon harus berani jujur menyampaikan ke public. Karena bagaimanapun KPU dan Bawaslu sudah berupaya secara optimal melakukan verifikasi.

“Tapi jika memiliki masalah yang misalnya kepolisian juga tidak tahu, Pengadilan juga tidak tahu dan muncul setelah terjadinya pemilu, ternyata setelah dilihat fakta persidangan, KPU juga sampaikan tidak tahu,” ujarnya.

Maka lanjutnya penting bagi semua stakeholders agar bisa menyampaikan masukan. Kemudian berkaitan kasus yang terjadi kemarin, kasus melibatkan caleg yang didiskualifikasi hasil putusan MK karena memiliki kasus yang terjadi dan diputus di PN Samarinda. Sementara data di PN Tarakan tidak memiliki integrasi data. Dalam hal ini Bawaslu Kaltara meyakini ke depan semua lembaga akan membuat sistem informasi yang mudah diakses.

“Termasuk dalam hal ini antara Pengadilan Tinggi Samarinda dengan Pengadilan Negeri Kota Tarakan. Kita berharap sistem informasinya bisa diakses sesama lembaga dan koheren, tepat dan bisa diakses diintegrasikan dengan baik,” tukasnya.

Sementara itu, kegiatan coklit yang dilakukan KPU telah berakhir. Saat ini KPU mempersiapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Diharapkan pula bagi pemilih yang memiliki hak pilih untuk memilih calon terbaik 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved