Kaltara Memilih
2 Paslon Dijadwalkan Mendaftar Hari Kamis, KPU Kaltara Batasi Hanya Paslon dan 30 Orang Boleh Masuk
Menjelang tahap pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Kaltara) terus melakukan persiapan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menjelang tahap pendaftaran pasangan calon ( Paslon) kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan persiapan.
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan, hingga hari ini persiapan oleh KPU sudah 90 persen. Utamanya kesiapan tempat, hingga pengamanannya.
Ada beberapa skema yang mengacu pada Peraturan KPU, maupun petunjuk teknis terkait pendaftaran Paslon Pilkada 2024.
Salah satunya, terkait ketentuan saat pendaftaran. Di mana, sesuai dengan hasil koordinasi, bahkan termasuk dengan perwakilan dari parpol maupun bakal pasangan calon, telah disepakati beberapa ketentuan.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Paslon Pilgub Kaltara, KPU Sosialisasikan Proses Pencalonan Lewat Aplikasi Silon
"Salah satunya mengenai pembatasan, berapa orang yang bisa masuk pada saat pendaftaran. Di mana disepakati, hanya boleh 30 orang plus 2 ( pasangan calon). Selebihnya kita siapkan tempat di luar gedung KPU," ungkap Hariyadi kepada wartawan, Senin (26/08/2024).
Teknis lainnya, KPU Provinsi Kaltara telah menyiapkan layar dan live melalui media sosial milik KPU Kaltara, yang akan memvideokan proses pendaftaran pasangan calon.
"Kita juga siapkan tempat pers conference. Jadi setelah mendaftar, paslon diberi kesempatan menyampaikan ke wartawan, atau ada tanya tanya jawab di situ," ungkapnya.
Lebih jauh, Hariyadi mengatakan, hingga hari ini (H-1) menjelang pendaftaran, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari pihak pasangan bakal calon.
Dia mengatakan, berdasarkan surat yang diterima, ada dua bakal calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur yang telah bersurat secara resmi ke KPU Kaltara untuk melakukan pendaftaran.
Kedua bakal pasangan calon tersebut yakni, pasangan Zainal Arifin Paliwang dengan Ingkong Ala, dan bakal pasangan calon Yansen Tipa Padan dan Suratno.
“Pertama yang sudah kami terima yakni bakal pasangan calon, Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala, keduanya akan melakukan pendaftaran di KPU Kaltara pada hari Kamis tangggal 29 Agustus 2024, pukul 11.00 Wita,” ucapnya.
Kemudian, kata dia bakal pasangan calon yang kedua yakni pasangan Yansen Tipa Padan dan Suratno. “Barusan tadi pagi saya mendapatkan suratnya secara resmi masuk di KPU Kaltara. Kedua pasangan ini akan melakukan pendaftaran di KPU Kaltara pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pukul 09.00 wita,” kata dia.
Kedua bakal pasangan calon kepala daerah ini akan melakukan pendaftaran di hari yang sama, tapi di waktu yang berbeda. “Jadi di hari yang sama, hanya waktu yang berbeda ada selisih waktu sekitar dua jam dari paslon berikutnya. Itu sudah secara resmi,” tukasnya.
Sementara itu, lanjut Hariyadi yang baru saja di terima informasi oleh KPU Kaltara via komunikasi by phone dan via WhatsApp bahwa, rencana pendaftaran dari bakal pasangan calon Sulaiman dan Adri Patton, pasangan ini berencana akan melakukan pendaftaran di KPU Kaltara pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 15.00 wita.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Sulaiman Optimis Minimal Dapat Tiga Partai, Penuhi Syarat Maju Pilgub Kaltara
“Tapi kami masih menunggu surat secara resmi, yang kemudian nanti akan kami terima,” tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai tahapan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilaksanakan selama 3 hari, 27-29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara dilaksanakan di Kantor KPU Kaltara di Jl Sengkawit Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Komisi Pemilihan Umum
KPU Kaltara
Hariyadi Hamid
Peraturan KPU
pasangan calon
pendaftaran
Paslon
parpol
Pilkada Kaltara
Pilgub Kaltara
Gubernur Kaltara
Kalimantan Utara
Kaltara
Pilkada
Yansen Tipa Padan
Zainal Arifin Paliwang
Ingkong Ala
Suratno
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.