Kaltara Memilih

Sore Ini, Bakal Pasangan Calon Andi Sulaiman-Adri Patton Daftar Maju Pilgub Kaltara 2024 ke KPU 

Rencananya Bapaslon Andi Suliman dan Adri Patton akan mendaftar di KPU Kaltara maju di Pilkada Kaltara jadi Gubenur dan Wakil Gubernur.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Situasi di Kantor KPU Kaltara di hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sulaiman-Adri Patton diagendakan mendaftar ke KPU Kaltara pada siang menjelang sore di hari kedua pendaftaran, Rabu (28/08/2024).

“Satu pasang calon mendaftar pada siang jelang sore ini atau sekitar pukul 14.30 WITA, berdasarkan konfirmasi dari LO (liaison officer),” kata Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza di Tanjung Selor,  Rabu (28/08/2024).

Bapaslon yang sore ini bakal mendaftar adalah Andi Sulaiman dan Adri Patton yang diusung PDIP dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya, pada hari ketiga besok (29/8/2024), dua orang bakal pasangan calon terkonfirmasi akan mendaftar pada jam yang berbeda. 

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Paslon yang Datang di KPU Kaltara, Sediakan 100 Kursi

Pada hari pertama dan kedua, KPU Kaltara membuka pendaftaran Pilgub Kaltara mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Pada hari terakhir atau besok, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WITA. 

Rully--demikian sapaan akrabnya mengatakan, kepada setiap bakal pasangan calon (bapaslon) diminta membawa seluruh dokumen persyaratan pendaftaran secara lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang perubahan PKPU Nomor 8/2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupti, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dokumen pencalonan yang wajib antara lain formulir model B.Pencalonan.Parpol.KWK terkait surat pencalonan dan kesepakatan parpol peserta pemilu/gabungan parpol  peserta pemilu dengan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Selanjutnya, formulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Ada juga formulir model BB.Persyaratan.calon.KWK yang memuat surat pernyataan calon gubernur/wakil gubernur. Antara lain berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca juga: Daftar 6 Cagub-Cawagub PDIP Diumumkan Hari Ini, Ada Andi Sulaiman - Adri Patton di Pilkada Kaltara

Selanjutnya, syarat lainnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Kemudian, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. 

Bapaslon menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

KPU Kaltara mensyaratkan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan  seksual terhadap anak dan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat khususnya, yakni bersedia berhenti dari jabatan sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved