Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Sebut Data DPS 9 Kecamatan Masih Stagnan, Berikut Hasil Rekapitulasi Sementara
Bawaslu Nunukan, Kaltara menyebut data daftar pemilih sementara (DPS) sembilan kecamatan di Kabupaten Nunukan masih stagnan alias belum berubah.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut data Daftar Pemilih Sementara (DPS) sembilan kecamatan di Kabupaten Nunukan masih stagnan alias belum berubah.
Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan hasil verifikasi faktual oleh pengawas tingkat kecamatan hingga kelurahan atau desa, data DPS di sembilan kecamatan masih belum berubah.
Diberitakan sebelumnya, KPU Nunukan, menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 152.653 pemilih.
Dalam DPS tersebut jumlah pemilih laki-laki sebanyak 80.231 pemilih.
Baca juga: KPU Perpanjang Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Malinau 2024, Dibuka 2-4 September 2024
Sedangkan pemilih perempuan 72.422. Sehingga total pemilih dalam DPS sebanyak 152.653 pemilih.
Untuk jumlah TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) di Nunukan sebanyak 504 TPS.
"Masa tanggapan masyarakat sudah selesai tanggal 27 Agustus. Tapi mengenai DPS itu pasti ada perubahan terus sampai nanti penetapan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) paling lambat 21 September. Ada sembilan kecamatan yang DPS-nya belum berubah atau dengan kata lain tidak bertambah dan tidak berkurang," kata Hariadi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (31/08/2024), sore.
Sembilan kecamatan yang dimaksud Hariadi diantaranya Sembakung, Krayan Selatan, Krayan Tengah, Krayan (induk), Krayan Timur, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, dan Sebuku.
"Sembilan kecamatan itu sampai saat ini belum ditemukan orang yang pindah memilih, pindah status domisili, orang yang meninggal dunia, ataupun pemilih pemula yang belum masuk DPS," ucapnya.
Lebih lanjut Hariadi katakan bahwa untuk pemilih yang belum masuk dalam DPT dapat diakomodir dalam DPK (daftar pemilih khusus).
Baca juga: KPU Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tarakan, 2 hingga 4 September 2024, Begini Mekanismenya
"Kalau untuk DPK pada hari pencoblosan nanti hanya boleh dilayani di TPS pukul 12.00 Wita ke atas dan itupun tergantung ketersediaan surat suara," tuturnya.
Penulis: Febrianus Felis
Bawaslu Nunukan
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
KPU Nunukan
Tempat Pemungutan Suara
Daftar Pemilih Tetap
Hariadi
kecamatan
DPS
rekapitulasi
Nunukan
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.