Kaltara Memilih

Pendaftar Kurang, Bawalsu Kaltara Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Mulai 1 hingga 10 Oktober 2024

Mulai 1 hinga 10 Oktober 2024, Bawaslu Kaltara perpanjang pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS di Kalimantan Utara, karena pendaftara kurang.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Anggota Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara memperpanjang masa pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sesuai pengumuman yang disampaikan oleh Bawaslu Kaltara, penerimaan berkas pendaftaran PTPS di perpanjang dari 1 hingga 10  Oktober 2024.

Anggota Bawaslu Kaltara Yakobus Malyantor mengungkapkan, perpanjangan dilakukan karena hingga ditutupnya pendaftaran penerimaan PTPS untuk Pilkada 2024 pada 28 September belum memenuhi kuota. 

Disebutkan, hingga ditutup pendaftaran jumlah pendaftar PTPS Pilkada 2024 di Kalimantan Utara  sebanyak 1.725 orang.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Buka Lowongan 1.363 Pengawas TPS, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya

Dari kuota 1.364, seharusnya jumlah pendaftar 2.728 atau 2 kali dari kuota. Sehingga masih kurang 1000 an orang 

“Sesuai aturan jumlah pendaftar harus dua kali lebih banyak dari kebutuhan. Tercatat kebutuhan PTPS Pilkada 2024 di Kalimantan Utara sebanyak 1.364 orang atau minimal 2.728 pendaftar,” katanya, Senin (30/09/2024).

Yakobus Malyantor mengatakan, setelah ditutupnya masa perpanjangan nanti, jika ada TPS masih kekurangan pendaftar maka dari TPS yang jumlah pendaftarnya banyak akan dialihkan. Selain itu juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kampus untuk memenuhi kebutuhan PTPS.

“Sesuai juknis (petunjuk teknis) yang diturunkan dari Bawaslu RI, itu ada perpanjangan. Nanti jika sudah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran masih juga belum terisi, maka teknisnya akan ada penugasan dari staf kecamatan,” jelasnya.

Yakobus Malyantor mengaku, ada beberapa tantangan dalam melakukan rekrutmen PTPS ini, salah satunya karena Kaltara ini merupakan provinsi baru, tentu ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni itu belum tersebar merata.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Aktifkan Kembali Pengawas TPS saat Pemungutan Suara Ulang di Dapil 1 Tarakan Tengah

“Seperti di daerah pelosok, daerah terluar, itu SDM yang berijazah SMA sederajat masih bisa dikatakan terbatas,” aku Yakobus Malyantor.

Secara teknis, Yakobus Malyantor menjelaskan bahwa setiap pelamar PTPS ini akan dicek statusnya di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Salah satu yang menjadi atensi dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terafiliasi politik.

“Kami mengajak agar warga, yang memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi menjadi PTPS. Sebab tugas PTPS sangat krusial dalam menjaga integritas dan kelancaraan proses pemungutan suara di lapangan. Untuk pendaftaran, silakan ke Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved