Mata Lokal Memilih
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres
Berkat gugatan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Mahkamah Konstisusi (MK) hapus aturan Presidential Threshold, semua parpol bisa usung capres.
Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.
Artinya, mempertahankan ambang batas presiden berpotensi menghalangi pelaksanaan Pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
"Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Catatan MK
Namun demikian, MK juga memberikan catatan penting. Dalam praktik sistem Presidential Threshold di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan Capres dan Cawapres dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta Pemilu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi Pemilu dan stabilitas sistem politik.
Mahkamah menegaskan penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Meski demikian, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga Pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.
Sebagai tambahan, MK juga menyoroti meskipun konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi Presidential Threshold di Indonesia.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika Pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.
Baca juga: H-1 Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Bocoran Aktivitas Hakim Mahkamah Konstitusi, Kronologi Gugatan
Usulan MK
Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional.
Meliputi: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
gugatan
mahasiswa
UIN
Mahkamah Konstitusi
Presidential Threshold
partai politik
calon presiden
Capres
DPR RI
Pilpres
Pemilu
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta: Berkah Bersatunya Ahokers dan Anak Abah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.