Mata Lokal Memilih
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres
Berkat gugatan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Mahkamah Konstisusi (MK) hapus aturan Presidential Threshold, semua parpol bisa usung capres.
Dengan alasan tersebut, kedua hakim menyatakan permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas kami berpendapat bahwa mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan nomor 62 melalui situs MK.
Baca juga: Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar
Tindak Lanjut DPR
Terkait putusan MK itu, Komisi II DPR RI berjanji akan menindaklanjutinya.
"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1).
Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ucapnya.
"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya," pungkasnya. (tribun network/dng/mar/mam/dod)
gugatan
mahasiswa
UIN
Mahkamah Konstitusi
Presidential Threshold
partai politik
calon presiden
Capres
DPR RI
Pilpres
Pemilu
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta: Berkah Bersatunya Ahokers dan Anak Abah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.