Nunukan Memilih

Coklit Selesai, Bawaslu Nunukan Khawatir Ada Pemilih Belum Terdaftar, Potensi Ganggu Kamtibmas

Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih telah selesai pada 14 Maret 2023. pengawasan dibagi berdasar TPS, KK dan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Pengawasan Bawaslu Nunukan saat proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, belum lama ini. 

21 Posko Kawal Hak Pilih yang dibentuk Bawaslu Nunukan akan dibuka hingga hari H Pemilu 2024.

"Masyarakat yang tergolong usia pemilih bisa melapor atau mengadu ke posko atau Sekretariat Panwascam, jika belum terdaftar. Nanti kami akan sampaikan kepada KPU untuk lakukan pendataan," tutur Yusran.

Baca juga: KPU Malinau Usulkan Jumlah TPS di Pemilu 2024, Saat Ini Ada 282 TPS, Masih Tunggu Hasil Coklit

Sekadar diketahui, dalam waktu dekat akan dilakukan rekapitulasi DPS (daftar pemilih sementara) secara berjenjang.

Mulai pleno tingkat PPS hingga KPU provinsi.

"Tanggal 30 Maret rekapitulasi DPS. Nanti masyarakat silahkan cek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Kalau belum, segera hubungi Bawaslu melalui Posko Kawal Hak Pilih atau Kantor Panwascam," ungkap Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved