Pilpres 2024

MKMK Hukum Anwar Usman Langgar Etik Berat, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilpres, Ganjar - Anies Buka Suara

Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK, Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal paman Gibran Rakabuming.

|
Editor: Fawdi
Instagram/@ganjar_pranowo
Kandidat Capres, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan (Instagram/@ganjar_pranowo) 

Sebab MK merupakah mahkamah tertinggi yang ada di Indonesia.

Pasangan Anies-Cak Imin atau AMIN resmi menjadi yang pertama mendaftar sebagai Capres Cawapres ke KPU
Pasangan Anies-Cak Imin atau AMIN resmi menjadi yang pertama mendaftar sebagai Capres Cawapres ke KPU (YouTube KompasTV)

Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Ipar Jokowi Dapat Hukuman Berlapis

"Harapannya keputusan Majelis kehormatan akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat. MK adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini."

"Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamah-nya konstitusi kemudian di situ ada majelis kehormatannya MK. Jadi tingginya tinggi ini."

"Saya sampaikan kita hormati keputusannya, semoga bisa menjaga marwah MK," terang Anies.

Capres Ganjar Pranowo juga memilih untuk menghormati keputusan MKMK tersebut.

"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Namun menurut Ganjar masyarakat berhak untuk menilai putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.

"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersiap mendaftar ke KPU sebagai Capres dan Cawapres
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersiap mendaftar ke KPU sebagai Capres dan Cawapres (YouTube KompasTV)

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, MKMK Copot Ipar Jokowi dari Ketua MK, Gibran Tetap Dapat Ikut Pilpres

MKMK Putuskan Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Sebelumnya diberitakan, MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved