Mata Lokal Memilih

Gugatan Dikabulkan MK, Termasuk Wali Kota Tarakan, Inilah Kepala Daerah Masa Jabatannya Sampai 2024

Pasca gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Wali Kota Tarakan, inilah kepala daerah yang masa jabatannya tetap sampai tahun 2024.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ TribunKaltara.com-Andi Fauziah dan Warta Kota/henry lopulalan
Pasca gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Wali Kota Tarakan, ada 55 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Desember 2023, tetap sampai 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pasca gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Wali Kota Tarakan, inilah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Desember 2023, tetap sampai 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, yang terpilih pada Pilkada 2018 tapi baru dilantik pada 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan para kepala daerah yang dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024.

Putusan MK tersebut membuat masa jabatan para kepala daerah yang tadinya harus berakhir pada Desember 2023, dapat tetap menjabat hingga 2024 .

Adapun gugatan terkait masa jabatan kepala daerah diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Ada 53 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Tafsir Porsi 5 Tahun Masa Jabatan Bisa Dilaksanakan

Mereka terdiri dari lima Gubernur dan Wakil Gubernur, 39 Bupati dan Wakil Bupati, serta 9 Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut ini daftar Kepala Daerah yang dilantik 2019, dan masa jabatannya hingga 2024, tidak lagi akhir Desember 2023:

1. Gubernur dan Wakil Gubernur:

- Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba-Al Yasin, dilantik 10 Mei 2019

- Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia dilantik 12 Juni 2019

- Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno dilantik 24 April 2019

- Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa- Emil Dardak dilantik 13 Februari 2019

- Riau, Syamsuar-Edy Nasution dilantik pada 20 Februari 2019

2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota :

- Kota Bogor (Jabar), Bima Arya-Dedie Rachim dilantik 20 April 2019

- Kota Gorontalo (Gorontalo), Marten Taha-Ryan Kono dilantik 2 Juni 2019

- Kota Kediri (Jatim) Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah dilantik 29 April 2019

- Kota Madiun (Jatim), Maidi-Inda Raya dilantik 29 April 2019

- Kota Padang (Sumbar), Mahyeldi-Hendri Septa dilantik 13 Mei 2019

- Kota Probolinggo (Jatim), Habib Hadi- Moch.Soufis Subri dilantik 30 Januari 2019

- Kota Subulussalam (Aceh), Affan Alfian-Salmaza dilantik 14 Mei 2019

- Kota Tarakan (Kaltara), Khairul-Effendhi Djuprianto dilantik 1 Maret 2019

- Kota Tegal (Jateng) Deddy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi dilantik 23 Maret 2019

Baca juga: Gugatan Wali Kota Tarakan Dikabulkan, dr Khairul Menjabat hingga 2024? Penjelasan Ketua MK Suhartoyo

3. Bupati dan Wakil Bupati :

- Pidie Jaya (Aceh) Aiyub bin Abbas-Said Mulyadi dilantik 4 Februari 2019

- Tapanuli Utara (Sumut) Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat dilantik 23 April 2019

- Langkat (Sumut) Terbit Peranginangin- Syah Afandin dilantik 20 Februari 2019

- Deli Serdang (Sumut) Ashari Tambunan- Ali Yusuf Siregar dilantik 23 April 2019

- Dairi (Sumut) Eddy Berutu-Jimmy Sihombing dilantik 23 April 2019

- Padang Lawas (Sumut), Ali Sultan Harahap- Ahmad Zarnawi Pasaribu dilantik 11 Februari 2019

- Kerinci (Jambi), Adirozal- Ami Taher dilantik 4 Maret 2019

- Ogan Komering Ilir (Sulsel), Iskandar-Djafar Shodiq dilantik 15 Januari 2019

- Lampung Utara (Lampung) Agung Ilmu Mangkunegara-Budi Utomo dilantik 25 Maret 2019

- Lebak (Banten), Iti Jayabaya-Ade Sumardi dilantik 15 Januari 2019

- Garut (Jabar), Rudy Gunawan-Helmy Budiman dilantik 23 Januari 2019

- Ciamis (Jabar) Herdiat Sunarya-ayana Diana Putra dilantik 20 April 2019

- Cirebon (Jabar), Sunjaya Purwadisastra-Imron dilantik 17 Mei 2019

- Magelang, (Jateng), Zaenal Arifin-Edi Cahyana dilantik 29 Januari 2019

- Tegal (Jateng), Umi Azzizah-Sabillilah Ardie, dilantik pada 8 Januari 2019.

- Sampang (Jatim) Slamet Junaidi- Abdullah Hidayat dilantik 30 Januari 2019

Baca juga: Masa Tugas Wali Kota Tarakan Berakhir Desember 2023, Diganti Pj yang Ditunjuk Presiden Jokowi

- Lombok Barat (NTB), Fauzan Khalid-Sumiatun dilantik 23 April 2019

- Kupang (NTT), Korinus Masneno-Jerry Manafe dilantik 7 April 2019

- Timor Tengah Selatan (NTT), Egusem Piether Tahun-Johny Army Konay dilantik 14 Februari 2019

- Alor (NTT), Amon Djobo-Imran Duru dilantik 17 Maret 2019

- Ende (NTT), Marselinus Petu-Djafar Achmad dilantik 7 April 2019

- Rote Ndao (NTT), Paulina Haning Bullu-Stefanus Saek dilantik 14 Februari 2019

- Sumba Barat Daya (NTT), Kornelius Kodi Mete- Marthen Christian Taka  dilantik 8 September 2019

- Manggarai Timur (NTT), Agas Andreas-Jaghur Stefanus, dilantik 14 Februari 2019

- Gunung Mas (Kalteng), Jaya Samaya Monong-Efrensia Umbing dilantik 28 Mei 2019

- Mempawah (Kalbar), Erlina-Muhamnad Pagi dilantik 14 April 2019

- Sanggau (Kalbar), Paolos Hadi-Yohanes-Ontot dilantik 17 Februari 2019

- Kubu Raya (Kalbar), Muda Mahendrawan-Sujiwo dilantik 17 Februari 2019

-Tabalong (Kalsel), Anang Syakhfiani-Mawardi dilantik 17 Maret 2019

- Kolaka (Sultra) Ahmad Safei Muhammad Jayadin dilantik 15 Januari 2019

- Kep. Talaud (Sulut), Elly Lasut-Moktar Parapaga dilantik 26 Februari 2020

- Donggala (Sulteng), Kasman Lassa-Moh.Yasin dilantik 16 Januari 2019

- Polewali Mandar (Sulbar), Andi Ibrahim Masdar-M.Natsir Rahmat dilantik 8 Januari 2019

- Luwu (Sulsel) Basmin Mattayang-Syukur Bijak dilantik 15 Februari 2019

- Wajo (Sulsel) Amran Mahmud-Amran dilantik 15 Februari 2019

- Pinrang (Sulsel) Andi Irwan Hamid-Alimin dilantik 24 April 2019

- Biak Numfor (Papua), Herry Ario Naap-Nahemia Wospakrik dilantik 19 Maret 2019

- Deiyai (Papua), Ateng Edowai-Hengky Pigai dilantik 20 Februari 2019

- Mimika (Papua), Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dilantik 6 September 2019

Baca juga: PROFIL Wali Kota Tarakan dr Khairul, Gugat UU Pilkada ke MK soal Masa Jabatan yang Terpotong

Tanggapan Wali Kota Tarakan

Permohonan pengujian pasal 21 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan 7 kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi atau MK dikabulkan bersyarat.

Salah satu nama kepala daerah ikut mengajukan adalah Wali Kota Tarakan, Khairul.

Artinya setelah putusan MK, masa jabatan Wali Kota Tarakan sampai 1 Maret 2024 mendatang.

Sebelumnya MK mengeluarkan putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK poin 4 dinyatakan bahwa menurut para pemohon (7 kepala daerah ),norma pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah merugikan hak konstitusional para pemohon.

Untuk memperoleh kepastian hukum karena norma a quo menghambat para pemohon untuk memegang masa jabatan 5 tahun yang dihitung sejak tanggal pelantikan para pemohon sebagaimana diatur dalam normal pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, ketentuan a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah dan tidak pula mengaitkan dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024.

Baca juga: Pakar Hukum UBT Sebut Sah Saja Sepanjang Miliki Dasar, Terkait Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada

Langsung ke poin 10, disebutkan pemohon VII merupakan Wali Kota Tarakan, masa jabatan 2019-2024 dilantik pada 1 Maret 2019 sehingga sesuai normal pada pasal 162 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, seharusnya pemohon VII (Wali Kota Tarakan), menjabat sampai dengan 1 Maret 2024.

Artinya norma a quo telah mengurangi masa jabatan pemohon VII selama kurang lebih tiga bulan.

Menanggapi putusan MK ini, Wali Kota Tarakan, dr Khairul enggan memberikan komentar banyak.

Khairul hanya menyatakan akan memberikan komentar lebih detail setelah pulang dari menghadiri agenda di Sebatik.

“Nanti saja lah ya,” papar Khairul.

Sementara itu, Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein menyatakan, keputusan MK sifatnya final.

Artinya mengikat dan bisa dilaksanakan secara langsung.

Dalam konteks kasus gugatan pasal 201, memang yang diuji adalah wali kota atau gubernur yang terpilih 2018 dan dilantik 2019.

“Putusan M ini bersyarat, artinya apa, untuk mereka yang dilantik 2019 tetapi 2018 terpilih, dia digenapkan lima tahun dengan catatan sebulan sebelum pemilihan.

Artinya saya kira Wali Kota yang dilantik 2019 maka dia akan menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun,” urainya.

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul tak Sendiri, Ini Daftar Lengkap Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Kemudian lanjutnya, jika dilantik Maret 2019 maka berakhir Maret 2024 mendatang. Tentu saja ini hal menarik dan baru.

Artinya MK menafsirkan bahwa tidak boleh ada orang yang masa jabatannya dipotong.

Karena melihat ketentuan UU dalam pasal 201, seluruhnya, walaupun dilantik 2019, berakhirnya semua di Desember 2023.

“Artinya ada jeda jabatan dipotong, yang memotong adalah UU. Dengan adanya putusan MK, dengan diterimanya secara bersyarat uji ke MK ini, artinya MK sudah menafsirkan bahwa UU itu tanda kutip keliru,” terangnya.

Putusan MK tidak bisa diganggu gugat karena sifatnya mengikat.

Dan tidak ada lagi upaya hukum dilakukan karena sifatnya final dan harus dilaksanakan.

Terhadap UU yang sudah diuji dan dinyatakan ada tafsir baru, maka yang berlaku apa yang sudah ditafsirkan MK.

“Bukan direvisi, putusan itu secara otomatis membatalkan UU itu secara bersyarat seperti yang saya sampaikan,” tandasnya.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved