Politik Uang di Kaltara

Cerita Pengalaman Warga Tarakan Terima Uang dari Caleg saat Pemilu, Beber Alasan Realistis

Simak pengalaman warga Tarakan menerima politik uang atau money politic saat Pemilu, beber alasan realistis terima uang dari caleg.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Simak pengalaman warga Tarakan menerima politik uang atau money politic saat Pemilu, beber alasan realistis terima uang dari caleg. (TribunKaltara.com) 

Anggota Bawaslu Tarakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sekaligus Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, A. Muh. Saifullah mengimbau masyarakat agar tidak menerima politik uang.

"Harus sadar itu merupakan hal yang merusak demokrasi. Setiap kami sosialisasi ke masyarakat atau organisasi kami imbau hal sama," ucap Saifullah.

Bawaslu Tarakan menyadari telah terjadi pergeseran makna tentang politik uang di masyarakat.

"Ini sudah mulai meluas, awalnya dilarang, sudah mulai menjadi hal biasa, lumrah. Makanya kami imbau masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, pemberi dan penerima money politic bisa dijerat sanksi pidana. Selain itu, terancam denda hingga Rp36 juta.

"Di UU Pilkada ketentuan, yang memberi dan menerima bisa dijerat hukum pidana. Pidana dalam UU Pemilu 3 tahun. Ada denda juga bisa di kisaran Rp36 juta. Biar ada efek jera. Balik lagi pembuat regulasi yang menentukan, kami menjalankan sesuai ketentuan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita tentang Politik Uang di Kaltara

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved