Nunukan Memilih

LADK tak Dikirim, KPU Nunukan akan Batalkan Partai Anak Presiden, Begini Tanggapan Ketua PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nunukan sampai saat ini belum mengirim LADK. PSI ini bakal dibatalkan pesertaan Pemilu 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan Kaharuddin 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) segera batalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan.

PSI yang dinahkodai putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bakal dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, lantaran tak mengirim laporan awal dana kampanye (LADK).

Diberitakan sebelumnya KPU Nunukan, Kalimantan Utara ungkap tiga parpol  yang tidak melaporkan LADK hingga batas akhir pelaporan Minggu (07/01/2024), pukul 23.59 Wita.

Tiga Parpol yang dimaksud yakni PSI, Buruh, dan Garuda.

Baca juga: KPU Nunukan Ungkap Tiga Parpol Tidak Laporkan Dana Awal Kampanye, Begini Alasannya

Saat dikonfirmasi, Ketua PSI Kabupaten Nunukan, Selutan Tadem mengatakan alasan partainya tak menginput LADK, lantaran nihilnya Caleg.

"Kami kan nihil Caleg di Kabupaten Nunukan. Jadi tidak ada kegiatan kampanye. Makanya kami tidak buat laporan LADK," kata Selutan Tadem kepada TribunKaltara.com, Senin (08/01/2024), pukul 12.00 Wita.

Perihal tidak mengirim LADK melalui aplikasi Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye), Selutan Tadem mengaku telah memberitahu KPU Nunukan.

Kendati begitu, dia menuturkan PSI Nunukan telah mengirim LADK Caleg yang maju ke DPRD Provinsi Kaltara.

"Kalau provinsi Caleg kami ada. Jadi kami sudah kirim LADK untuk kebutuhan Caleg yang maju DPRD Provinsi. Ada empat Caleg dari Dapil 4 semuanya," ucapnya.

Baca juga: KPU Nunukan Ingatkan Peserta Pemilu Agar Tidak Main-main dengan Laporan Dana Kampanye: Bisa Fatal

Tanggapan KPU Nunukan

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan Kaharuddin menyampaikan bahwa, akan melakukan klarifikasi terhadap tiga Parpol yang tidak mengirim LADK.

Sebelum nantinya akan diplenokan terkait pembatalan tiga Parpol dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan.

"Nanti kami klarifikasi dulu ketiga Parpol itu. Bisa saja ada kendala aplikasi atau hal lain yang membuat Parpol tersebut tidak mengirim LADK. Kalau sudah diplenokan maka akan terbit SK KPU Nunukan terkait pembatalan kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan," ujar Kaharuddin.

Menurutnya, pembatalan Parpol dari kepesertaan Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 338 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Ilustrasi DANA KAMPANYE -
Ilustrasi DANA KAMPANYE - (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved