Nunukan Memilih

LADK tak Dikirim, KPU Nunukan akan Batalkan Partai Anak Presiden, Begini Tanggapan Ketua PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nunukan sampai saat ini belum mengirim LADK. PSI ini bakal dibatalkan pesertaan Pemilu 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan Kaharuddin 

Adapun bunyi Pasal 338 yang dimaksudkan yakni:

(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2); partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Jadi meskipun tidak ada Calegnya tapi dalam surat suara nanti tetap muncul partai yang bersangkutan. Karena surat suara sudah tercetak semua," tuturnya.

Lebih lanjut Kaharuddin katakan bahwa bilamana saat pencoblosan ada pemilih yang mencoblos di Parpol yang sudah dibatalkan, maka surat suara dinyatakan tidak sah.

"Dalam surat suara itu meskipun tidak ada Calegnya tapi ada logo Parpol, karena yang jadi peserta Pemilu itu Parpol bukan Caleg," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved