Nunukan Memilih
LADK tak Dikirim, KPU Nunukan akan Batalkan Partai Anak Presiden, Begini Tanggapan Ketua PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nunukan sampai saat ini belum mengirim LADK. PSI ini bakal dibatalkan pesertaan Pemilu 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Adapun bunyi Pasal 338 yang dimaksudkan yakni:
(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2); partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Jadi meskipun tidak ada Calegnya tapi dalam surat suara nanti tetap muncul partai yang bersangkutan. Karena surat suara sudah tercetak semua," tuturnya.
Lebih lanjut Kaharuddin katakan bahwa bilamana saat pencoblosan ada pemilih yang mencoblos di Parpol yang sudah dibatalkan, maka surat suara dinyatakan tidak sah.
"Dalam surat suara itu meskipun tidak ada Calegnya tapi ada logo Parpol, karena yang jadi peserta Pemilu itu Parpol bukan Caleg," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.