Minggu, 19 April 2026

Bisnis Baliho Kampanye di Kaltara

Beber Titik Pemasangan APK di Tarakan, Begini Syarat dari KPU

KPU Tarakan membeberkan titik pemasangan alat peraga Kampanye di ruas jalan pada Pemilu 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian Armandita. 

Ia juga menjelaskan mengenai APK yang boleh dan tidak dipasang.

Jatah APK setiap parpol hanya satu.

"Jadi APK yang dipasang tidak boleh atas nama caleg harus parpol, tapi nanti terserah parpolnya mau pasang apa misalnya gabungan semua caleg bisa juga. Termasuk pasangan capres dan cawapres, tiap titik hanya satu," tegasnya.

Sementara itu, KPU Kaltara ikut memfasilitasi APK lantaran anggaran ada di provinsi.

"Jadi mereka mengirimkan desain ke sana kemudian provinsi cetakan baru dikirim ke masing-masing KPU kabupaten dan kota. Kalau jumlahnya itu belum tahu," ungkapnya.

Khusus APK dengan kategori mandiri, dicetak oleh peserta pemilu, maksimal 6x4 meter, tidak boleh lebih.

Apabila parpol, calon DPD RI serta capres dan cawapres ingin mencetak ukuran di bawah itu, dipersilakan.

"Spanduk sebenarnya tidak diatur, tapi sebaiknya agar seragam dicetak sama ukurannya lebarnya 3 meter dan tingginya 1 meter. Sedangkan umbul-umbul itu tingginya 3 meter dan lebarnya 1 meter," ungkapnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita tentang Liputan Khusus Bisnis Baliho Kampanye di Kaltara

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved