Kaltara Memilih

KPU Kaltara Mulai Menyusun Jadwal Pelaksanaan Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Ada di 50 Titik

Mulai 21 Januari hingga 10 Februari akan dilaksanakan kampanye terbuka Pemilu 2024. Kini KPU Kaltara mulai menyusun jadwalnya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Selain menentukan titik-titik lokasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara juga telah menyusun jadwalkan pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka Pemilu 2024.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, sebagai persiapan untuk pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka itu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU kabupaten/kota beberapa hari lalu.

“Dalam rapat ini kita bahas terkait titik lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, yang jadwal dilaksanakan 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” ujar Suryanata Al Islami yang dihubungi Jumat (19/01/2024).

Dari rapat tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota untuk membuat jadwal kampanye rapat umum terbuka di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kaltara Siapkan Penentuan Lokasi Kampanye Terbuka, Berikut Jumlah Titiknya

Khusus di tingkat KPU Kaltara, lanjut Suryanata, saat ini sudah menyusun jadwal kampanye rapat umum terbuka untuk Pemilu 2024. Baik itu untuk calon presiden dan wakil presiden di tingkat Provinsi Kaltara, partai politik (parpol) dan calon DPD RI.

“Kita sudah menyusun jadwal untuk kampanye rapat umum terbuka itu. Totalnya lokasi yang direkomendasikan itu lebih dari 50 titik. Tapi bervariasi antara kabupaten/kota,” jelas Suryanata.

Berkaitan dengan jadwal dan titik lokasi kampanye terbuka, pihaknya telah meminta KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait titik lokasi kampanye ini.

Jika sudah ada, maka KPU Kaltara akan membuat surat keputusan (SK) penetapan titik lokasi sesuai dengan koordinasi yang telah dilakukan dengan pemerintah daerah masing-masing.

“Secara umum, kampanye ini akan menghadirkan banyak masa, tentu di sini sudah memperhatikan kapasitas tempat. Dan itu sudah ditentukan pemerintah daerah setempat. Termasuk pertimbangan keamanan dan ketertibannya,” kata Suryanata.

Baca juga: Money Politic Dilarang, KPU Tarakan Sebut Uang Transportasi Kampanye Boleh Dalam Bentuk Voucher

Berkaitan denga titik lokasi kampanye rapat umum terbuka itu, Suryanata menegaskan, sepanjang telah direkomendasikan oleh pemerintah daerah, maka itu dapat digunakan.

Suryanata Al Islami  mengatakan, peserta pemilu harus memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka. Salah satunya harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

“Sama seperti kampanye yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya, di sini ada kewajiban dari peserta pemilu memberikan pemberitahuan terkait pelaksanaan kampanye yang dilakukan. Salah satunya ke aparat kepolisian," imbuh Suryanata Al Islami .

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved