Nunukan Memilih

Dituding Langgar Kode Etik Hingga Akan Dilaporkan ke DKPP, Ketua Bawaslu Nunukan: Itu Hak Warga

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran menanggapi soal tudingan melanggar kode etik oleh penasehat hukum seorang Caleg DPRD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Pengacara Siti Rosita, Theodorus (kiri) dan Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Mochammad Yusran menanggapi soal tudingan melanggar kode etik oleh penasehat hukum seorang Caleg ( calon legislatif) DPRD Nunukan.

Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Nunukan juga bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas tuduhan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, buntut kasus dugaan politik uang (money politics) yang menjerat seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Ketua Bawaslu Nunukan bakal dilaporkan ke DKPP.

"Dalam banyak kesempatan kami (Bawaslu) sering menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terdakwa," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/02/2024), sore.

Baca juga: Dinilai Langgar Kode Etik, Penasehat Hukum Seorang Caleg DPRD Nunukan Bakal Laporkan Bawaslu ke DKPP

Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang.
T
Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang. T (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Yusran membantah saat ditanyai mengenai pertanyaannya di salah satu media bahwa terdakwa SR (Siti Rosita) terbukti bersalah pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan.

"Kalau itu nggak pernah deh. Intinya karena itu temuan kami, kami Haqqul yaqin temuan kami yang sesuai klarifikasi dan kajian kita itu benar. Namun untuk terbukti atau tidak adalah ranahnya pengadilan. Makanya kami tetap gunakan kata diduga," ucapnya.

Yusran mengaku tak masalah bila dirinya sebagai Ketua Bawaslu Nunukan harus dilaporkan ke DKPP.

"Itukan hak semua warga. Malah kita (Bawaslu) dalam pledoi terdakwa dituduh tidak netral dan tidak adil. Sepanjang itu tidak benar ya santai aja," ungkapnya.

Penasehat Hukum Bakal Laporkan ke DKPP

Buntut kasus dugaan politik uang (money politics) yang menjerat seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Ketua Bawaslu Nunukan bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum Siti Rosita, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara).

Theodorus mengatakan Ketua Bawaslu Nunukan terlalu dini membuat pernyataan terkait kliennya yang belum berstatus terpidana.

"Ada statement Ketua Bawaslu Nunukan yang kami pandang terlalu dini dan tidak pantas. Seolah-olah SR (Siti Rosita) terbukti bersalah. Padahal putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Theodorus kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/01/2024), pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Begini Tanggapan KPU Nunukan, Status Caleg DPRD yang Divonis Penjara atas Kasus Politik Uang 

Dia menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan yang terkesan tidak memahami hak praduga bersalah kliennya.

"Ada kalimat yang menyebutkan klien kami 'bersalah dan dapat dijadikan acuan'. Ketua Bawaslu Nunukan harusnya pahami terkait persidangan. Kami diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved