Nunukan Memilih
Dituding Langgar Kode Etik Hingga Akan Dilaporkan ke DKPP, Ketua Bawaslu Nunukan: Itu Hak Warga
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran menanggapi soal tudingan melanggar kode etik oleh penasehat hukum seorang Caleg DPRD Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Mochammad Yusran menanggapi soal tudingan melanggar kode etik oleh penasehat hukum seorang Caleg ( calon legislatif) DPRD Nunukan.
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Nunukan juga bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas tuduhan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, buntut kasus dugaan politik uang (money politics) yang menjerat seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Ketua Bawaslu Nunukan bakal dilaporkan ke DKPP.
"Dalam banyak kesempatan kami (Bawaslu) sering menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terdakwa," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/02/2024), sore.
Baca juga: Dinilai Langgar Kode Etik, Penasehat Hukum Seorang Caleg DPRD Nunukan Bakal Laporkan Bawaslu ke DKPP

Yusran membantah saat ditanyai mengenai pertanyaannya di salah satu media bahwa terdakwa SR (Siti Rosita) terbukti bersalah pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan.
"Kalau itu nggak pernah deh. Intinya karena itu temuan kami, kami Haqqul yaqin temuan kami yang sesuai klarifikasi dan kajian kita itu benar. Namun untuk terbukti atau tidak adalah ranahnya pengadilan. Makanya kami tetap gunakan kata diduga," ucapnya.
Yusran mengaku tak masalah bila dirinya sebagai Ketua Bawaslu Nunukan harus dilaporkan ke DKPP.
"Itukan hak semua warga. Malah kita (Bawaslu) dalam pledoi terdakwa dituduh tidak netral dan tidak adil. Sepanjang itu tidak benar ya santai aja," ungkapnya.
Penasehat Hukum Bakal Laporkan ke DKPP
Buntut kasus dugaan politik uang (money politics) yang menjerat seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Ketua Bawaslu Nunukan bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum Siti Rosita, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara).
Theodorus mengatakan Ketua Bawaslu Nunukan terlalu dini membuat pernyataan terkait kliennya yang belum berstatus terpidana.
"Ada statement Ketua Bawaslu Nunukan yang kami pandang terlalu dini dan tidak pantas. Seolah-olah SR (Siti Rosita) terbukti bersalah. Padahal putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Theodorus kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/01/2024), pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Begini Tanggapan KPU Nunukan, Status Caleg DPRD yang Divonis Penjara atas Kasus Politik Uang
Dia menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan yang terkesan tidak memahami hak praduga bersalah kliennya.
"Ada kalimat yang menyebutkan klien kami 'bersalah dan dapat dijadikan acuan'. Ketua Bawaslu Nunukan harusnya pahami terkait persidangan. Kami diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak," ucapnya.
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.