Kaltara Memilih

TERBARU Real Count KPU Calon Anggota DPR Asal Kaltara Pukul 19:31 WIB, Rahmawati Unggul Sementara

Real count KPU terbaru Kamis 15 Februari 2024 pukul 19.31 WIB malam, perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya

|
Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id
Real count KPU terbaru Kamis 15 Februari 2024 pukul 19.31 WIB malam, perlihatkan perolehan suara Hj Rahmawati unggul sementara dibanding caleg lainnya 


Berikut ini update real count KPU untuk calon anggota DPR RI Dapil Kaltara untuk tiga nama dengan perolehan suara teratas dibanding caleg lainnya hingga pukul 19.31 WIB malam ini .


- Rahmawati ( Gerindra ) 1.006 Suara

- Deddy Yevri Hanteru Sitorus ( PDIP )661 Suara

- Immanuel Ebenezer Gerungan  ( Gerindra ) 435 Suara

 

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved