Pilpres 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Beber Berbagai Kecurangan Pemilu, Sebut Semua Paslon Terindikasi Curang

Tidak pandang siapapun paslon dalam Pilpres 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang sebut semua paslon terindikasi melakukan kecurangan.

KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Peneliti bidang hukum Themis Indonesia, Hemi Lavour; pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari; dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim saat konferensi pers pemaparan temuan kecurangan pemilu oleh Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang di Jakarta, Kamis (22/2/2024). 

Tentu saja, contoh-contoh tersebut disampaikan Mahfud MD, kala dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Belakangan viral lagi video lawas cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Pada Pemilu 2019, Mahfud MD pernah menyatakan bahwa semua Pemilu dituduh curang oleh pihak yang kalah. 

Pernyataan Mahfud MD itu kembali viral di Pemilu 2024.

Itu setelah sejumlah organisasi relawan pendukung pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menolak hasil Pilpres 2024 dan meminta agar pelaksanaannya diulang karena dianggap penuh kecurangan.

Terkait itu, Mahfud MD kini memberi penjelasan.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang, saya katakan itu pada beberapa kesempatan yaitu saat KPU periode Hasyim Asy'ari dibentuk datang ke tempat saya diberitahu bahwa awas nanti ada gugatan bahwa Pemilu ini curang," jelas Mahfud ditemui di Universitas Indonesia, pada Sabtu (17/2/2024).

Mahfud mengatakan pernyataannya tersebut jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab sering terjadi kecurangan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud pun menyinggung sengketa Pemilu ketika dirinya menjadi MK.

Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses Pemilu.

Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang Pemilu atau mendiskualifikasi pemenang Pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Soal Politik Uang, Begini Reaksi dan Cara Caleg Tarakan Lepas dari Budaya Curang di Pemilu

Calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan)
Calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan) (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialasromaWarta Kota/Yulianto, Instagram/@prabowo, dan Tribunnews/Irwan Rismawan)

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh Pemilu kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.

Hasil Pilkada ini kemudian dibawa ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.

Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.

Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.

Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah.

MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.

Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa Pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.

Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.

“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak Pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengutip pernyataan Mahfud MD soal pascaPemilu.

Baca juga: 22 Pantun untuk Koruptor, Sindiran Pedas hingga Nasihat Agar Tidak Korupsi dan Curang, Yuk Bagikan

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Dialog Sapa Indonesa Pagi KOMPAS TV, Senin (19/2/2024).

“Ya sebagaimana berulang kali disampaikan senior kami, pakar hukum Prof Mahfud MD, Pemilu sekarang ini, setiap habis Pemilu, pasti yang kalah mengatakan Pemilu curang, ya kan itu hal yang biasa, dulu awal pun kami begitu juga,” ucap Habiburokhman.

“Dan ada prosedur ya ada 3 kanal penyelesaian kan, baik pelanggaran Pemilu, baik pelanggaran Pemilu biasa, ataupun pelanggaran Pemilu terstruktur sistematis dan masif, ada juga sengketa proses, ada juga perselisihan hasil pemilihan umum, silakan ditempuh kami.”

Habiburokhman menuturkan, pihaknya juga mengantongi dugaan-dugaan kecuranagn dalam Pemilu yang merugikan pihaknya.

“Ini namanya suaranya rakyat, kaya misalnya di beberapa daerah ada surat suara yang tercoblos paslon tertentu yang merugikan kami, kan merugikan orang yang ingin memilih kami, itu kan ini 1 suara sangat berarti,” kata Habiburokhman.

“Pemilu ini bukan hanya soal menang kalah, kita hormati, kita perjuangan, kita bukannya merasa menang, ah sudahlah, ini aspirasi rakyat yang dititipkan pada kita selaku kontestan.”

Maka itu, Habiburokhman menuturkan menghormati langkah yang dijalani Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud dalam mengawal proses penghitungan suara di Pilpres.

“Kami menghormati juga apa yang dilakukan teman-teman semua, itu bagian sah dari demokrasi dan cara-cara yang dilakukan kawan-kawan itu sangat kami hargai karena menempuh jalur konstitusional. Ke Bawaslu, mempersiapkan tim hukum, jadi ini sebenarnya sesuatu yang sangat amat wajar terjadi, kita tinggal ikuti saja alurnya seperti apa,” ucap Habiburokhman.

Mahfud MD Singgung Kewenangan Mahkamah Konstiusi

Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul versi quick count, dalam Pilpres 2024 mengalahkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Hasil hitung cepat atau quick count untuk kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tersebut menuai pro dan kontra. 

Dugaan kecurangan Pilpres 2024 pun terus menerus digaungkan oleh berbagai pihak.

Presiden Jokowi pun mengirimkan pesan, agar seluruh pihak bisa menjaga kondusifias daerah, dengan tidak terus menggaungkan narasi kecurangan.

Dan, Presiden Jokowi meminta agar seluruh pihak yang menemukan dugaan kecurangan di lapangan dapat melaporkan dugaan curang tersebut kepada pihak berwenang.

Baca juga: Contoh Pantun Anti-Korupsi, Cara Ampuh Menyindir Wakil Rakyat Agar Tidak Curang

Seperti, kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi hal tersebut, mantan Hakim juga Ketua MK, sekaligus sebaga Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung soal kewenangan MK.

Bahkan, Mahfud MD mengingatkan, agar tidak menganggap penggugat selalu kalah.

Bila terbukti curang, Mahfud MD menyatakan, MK berhak memutuskan Pemilu ulang dan diskualifikasi Capres Cawapres yang melakukan kecurangan.  

Calon Wakil Presiden ( Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.

Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat didiskualifikasi yang menang atau memerintahkan Pemilu untuk diulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud pun menyinggung sengketa Pemilu ketika dirinya menjadi MK.

Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses Pemilu.

Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang Pemilu atau mendiskualifikasi pemenang Pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh Pemilu kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.

Hasil Pilkada ini kemudian dibawa ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.

Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.

Pemenang Pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.

Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah.

MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.

Baca juga: Temuan Satgas Antimafia Bola: Perangkat Pertandingan Sepak Bola Liga Indonesia Terindikasi Curang

FOTO Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan (kiri ke kanan). Survei Capres 2024 terbaru hari ini gambarkan elektabilitas tiga pasangan Capres di Pilpres 2024, Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
FOTO Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan (kiri ke kanan). Survei Capres 2024 terbaru hari ini gambarkan elektabilitas tiga pasangan Capres di Pilpres 2024, Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. (Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews-HO, Warta Kota/Yulianto, dan Tribunnews/Jeprima)

Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa Pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.

Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.

“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak Pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dulu Sebut Pihak Kalah Selalu Tuduh Pemilu Curang, Mahfud MD Kini Beri Penjelasan, 'Memang Terjadi', https://jatim.tribunnews.com/2024/02/20/dulu-sebut-pihak-kalah-selalu-tuduh-Pemilu-curang-mahfud-md-kini-beri-penjelasan-memang-terjadi?page=all.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Semua Pasangan Calon Terindikasi Melakukan Kecurangan, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/22/semua-pasangan-calon-terindikasi-melakukan-kecurangan
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved