Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Ungkap Ada 7 Temuan dan 22 Laporan Pelanggaran Selama Pemilu 2024

Untuk 7 temuan selama Pemilu 2024, 4 diantaranya merupakan pelanggaran administrasi. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kaltara.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Selama tahapan Pemilu, Bawaslu Kaltara dapati sejumlah penggaran, baik administrasi maupun pidana. 

Tren pelanggaran pidana, terangnya, adalah melanggar pasal 521 dan pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pada tahapan pungut hitung dan rekapitulasi terdapat 2 temuan dan 2 laporan yang deregister dengan jenis dugaan pelanggaran 2 pelanggaran administrasi dan 2 pelanggaran tindak pidana pemilu.

Pelanggaran administrasi merupakan laporan yang disampaikan WNI ke Bawaslu Kota Tarakan dan ke Bawaslu Kabupaten Bulungan, dengan trend pelanggaran melanggar pasal 460 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan untuk jenis dugaan pelanggaran tindak pidana berasal dari 1 temuan hasil pengawasan langsung bawaslu kota Tarakan dan 1 laporan yang disampaikan WNI kepada bawaslu kabupaten Nunukan dengan trend pelanggaran pidana melanggar pasal 516 dan pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Terkait jenis dugaan pelanggaran netralitas ASN  sejauh ini belum ada laporan yang disampaikan dan/atau temuan Bawaslu Kaltara.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved