Pilpres 2024

4 Menteri Jokowi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, hanya Hakim Boleh Bertanya

Inilah 4 Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo bakal dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
4 Menteri Jokowi bakal dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, termasuk Mensos Tri Rismaharini. 

"Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi, maka tidak disediakan pertanyaan," ia menambahkan.

Permintaan untuk menghadirkan 4 Menteri Jokowi sebelumnya diajukan oleh Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir.

Ia meminta  agar 4 Menteri Jokowi dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024.

Para menteri yang dimintanya untuk dihadirkan di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Anies dan Ganjar Ajukan Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang, Yusril: Petitum Sulit Dikabulkan

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir.

Hal itu disampaikan dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim AMIN mengenai menteri-menteri yang perlu dihadirkan sebagai saksi.

"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis," ucap kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan.

Merespons hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Muhaimin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebut.

Baca juga: Kapan Putusan MK Hasil Sengketa Pilpres Diumumkan? Cek Jadwalnya, Sidang Terpotong Libur Idul Fitri

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin. "Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.

Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (tribun network/mar/riz/dod)

Baca juga berita Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved