Kaltara Memilih

Pilkada Bulungan dan Kaltara tanpa Calon Perseorangan, Pendaftaran Sudah Ditutup 12 Mei 2024

Hingga pendaftaran ditutup pada Minggu 12 Mei 2024, tak ada satu calon yang daftar Pilkada Bulungan dan Pilkada Kaltara 2024 lewat jalur perseorangan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paukoma bersama komisioner lainnya, dan juga Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto, menunjukkan jam dengan posisi pukul 24.00 Wita di sela konferensi pers dini hari tadi, Senin (13/05/2024). 

Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paukoma menegaskan kembali, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang juga petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI, tidak ada tahapan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan bakal calon kepala daerah.

Sebelumnya, pada 5-7 Mei 2024 KPU Bulungan telah mengumumkan jadwal dan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di berbagai platform media.

“Ada memang beberapa yang datang ke kita, dalam diskusi non formal saja, menanyakan soal syarat-syarat calon perseoranan. Tetapi kemudian kita menunggu sampai 12 Mei ini, tidak ada pihak yang menyerahkan,” kata Mahdi.

KPU Bulungan 01 13052024
Ketua KPU Kabupaten Bulungan Mahdi E Paukoma bersama komisioner lainnya, dan juga Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto, menunjukkan jam dengan posisi pukul 24.00 Wita di sela konferensi pers dini hari tadi, Senin (13/05/2024).

Pilkada Kaltara Nihil Calon Perseorangan

Pelaksanaan tanpa calon dari jalur perseorangan juga bakal terjadi pada Pilkada Kaltara atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

KPU Kaltara melalui siaran resminya yang diterima media juga menyatakan, tidak ada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.

“Kawan-kawan media, sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada (Nihil) bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kaltara Chairullizza, dini hari tadi. 

Untuk diketahui, jalur perseorangan untuk Pilgub Kaltara 2024, wajib memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan paling sedikit, yaitu 50.426 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT yang tersebar minimal di 3 kabupaten/kota (50 persen plus 1 dari jumlah kabupaten kota).

Sesuai tahapan, KPU selanjutnya akan membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Kaltara dilaksanakan pada 22 September 2024. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved