Kaltara Memilih
Pilkada Bulungan dan Kaltara tanpa Calon Perseorangan, Pendaftaran Sudah Ditutup 12 Mei 2024
Hingga pendaftaran ditutup pada Minggu 12 Mei 2024, tak ada satu calon yang daftar Pilkada Bulungan dan Pilkada Kaltara 2024 lewat jalur perseorangan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paukoma menegaskan kembali, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang juga petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI, tidak ada tahapan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan bakal calon kepala daerah.
Sebelumnya, pada 5-7 Mei 2024 KPU Bulungan telah mengumumkan jadwal dan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di berbagai platform media.
“Ada memang beberapa yang datang ke kita, dalam diskusi non formal saja, menanyakan soal syarat-syarat calon perseoranan. Tetapi kemudian kita menunggu sampai 12 Mei ini, tidak ada pihak yang menyerahkan,” kata Mahdi.
Pilkada Kaltara Nihil Calon Perseorangan
Pelaksanaan tanpa calon dari jalur perseorangan juga bakal terjadi pada Pilkada Kaltara atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
KPU Kaltara melalui siaran resminya yang diterima media juga menyatakan, tidak ada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
“Kawan-kawan media, sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada (Nihil) bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kaltara Chairullizza, dini hari tadi.
Untuk diketahui, jalur perseorangan untuk Pilgub Kaltara 2024, wajib memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan paling sedikit, yaitu 50.426 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT yang tersebar minimal di 3 kabupaten/kota (50 persen plus 1 dari jumlah kabupaten kota).
Sesuai tahapan, KPU selanjutnya akan membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Kaltara dilaksanakan pada 22 September 2024.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pilkada Bulungan
perseorangan
Pilkada Kaltara
syarat dukungan
KPU Bulungan
Mahdi E Paukoma
TribunKaltara.com
bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/KPU-Bulungan-03-13052024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.