Kaltara Memilih
Bawaslu Kaltara Awasi Tahapan Coklit Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Diminta Maksimalkan Peran
Tahapan pencocokan dan penelitian ( Coklit ) terhadap pemilih di Pilkada serentak 2024 kini tengah berjalan, dan tidak lepas dari pengawasan Bawaslu.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tahapan pencocokan dan penelitian ( Coklit ) terhadap pemilih di Pilkada serentak 2024 kini tengah berjalan, dan tidak lepas dari pengawasan Bawaslu Kaltara.
Sebagaimana pengawasan pada Pemilu 2024 yang baru saja selesai, dinamika Pilkada Kaltara tidak bisa disamakan dalam pembacaannya terhadap pelaku pelanggaran.
Tak hanya pengawasan oleh Bawaslu melalui pengawas di lapangan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kaltara juga memaksimalkan perannya menghadapi penanganan tindak pidana pemilihan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Komisioner Bawaslu Kaltara Fadliansyah, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu menyampaikan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kaltara akan melakukan koordinasi dalam setiap tahapan Pilkada.
Dia berharap Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota juga bisa melakukan hal yang sama.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Aktifkan Kembali Pengawas TPS saat Pemungutan Suara Ulang di Dapil 1 Tarakan Tengah
”Sebelum kita menangani dugaan pelanggaran, baik itu dari laporan maupun temuan, ada baiknya hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut kita lakukan kajian.
Walaupun sifatnya normatif ya, dalam kajian tersebut harapannya ketika kita dapatkan laporan atau temuan pelanggaran kita sudah tidak menghabiskan banyak waktu untuk diskusi.
Tinggal bagaimana mengumpulkan bukti-bukti, ” ungkap Fadliansyah, Rabu (25/06/2024).
Dia menghimbau kepada jajaran Sentra Gakkumdu terus menambah referensi, selain mengkaji pasal-pasal penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Beri Atensi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Arif: Pengaruh dengan Hak Pilih
Bisa jadi, pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum penyelenggara karena ketidaktahuan.
”Saya menghimbau khususnya dari Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu kiranya menambah referensinya.
Baca kitab penegakan hukum, misalkan kalau dari pakar hukum ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, ada yang tertulis dan tidak tertulis," kata dia.
"Nah, kalau untuk kita di Bawaslu kalau Pemilu bisa kita pakai yang tertulis, tapi kalau pemilihan berbeda karena ada kewenangan yang tidak muncul di Pilkada namun ada di Pemilu,” tandasnya. (*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.