Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Awasi Tahapan Coklit Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Diminta Maksimalkan Peran

Tahapan pencocokan dan penelitian ( Coklit ) terhadap pemilih di Pilkada serentak 2024 kini tengah berjalan, dan tidak lepas dari pengawasan Bawaslu.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
IST
Proses coklit yang dilakukan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dalam pengawasan oleh Bawaslu Bulungan. (IST) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tahapan pencocokan dan penelitian ( Coklit ) terhadap pemilih di Pilkada serentak 2024 kini tengah berjalan, dan tidak lepas dari pengawasan Bawaslu Kaltara.

Sebagaimana pengawasan pada Pemilu 2024 yang baru saja selesai, dinamika Pilkada Kaltara tidak bisa disamakan dalam pembacaannya terhadap pelaku pelanggaran.

Tak hanya pengawasan oleh Bawaslu melalui pengawas di lapangan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kaltara juga memaksimalkan perannya menghadapi penanganan tindak pidana pemilihan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Komisioner Bawaslu Kaltara Fadliansyah, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu menyampaikan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kaltara akan melakukan koordinasi dalam setiap tahapan Pilkada.

Dia berharap Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota juga bisa melakukan hal yang sama.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Aktifkan Kembali Pengawas TPS saat Pemungutan Suara Ulang di Dapil 1 Tarakan Tengah

”Sebelum kita menangani  dugaan pelanggaran, baik itu dari laporan maupun temuan, ada baiknya hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut kita lakukan kajian.

Walaupun sifatnya normatif ya, dalam kajian tersebut harapannya ketika kita dapatkan laporan atau temuan pelanggaran kita sudah tidak menghabiskan banyak waktu untuk diskusi.

Tinggal bagaimana mengumpulkan bukti-bukti, ” ungkap Fadliansyah, Rabu (25/06/2024).

Dia menghimbau kepada jajaran Sentra Gakkumdu terus menambah referensi, selain mengkaji pasal-pasal penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Beri Atensi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Arif: Pengaruh dengan Hak Pilih 

Bisa jadi, pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum penyelenggara karena ketidaktahuan.

”Saya menghimbau khususnya dari Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu kiranya menambah referensinya.

Baca kitab penegakan hukum, misalkan kalau dari pakar hukum ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, ada yang tertulis dan tidak tertulis," kata dia.

"Nah, kalau untuk kita di Bawaslu kalau Pemilu bisa kita pakai yang tertulis, tapi kalau pemilihan berbeda karena ada kewenangan yang tidak muncul di Pilkada namun ada di Pemilu,” tandasnya. (*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved