Kaltara Memilih

KPU Ingatkan Caleg Terpilih DPRD Kaltara Segera Serahkan Bukti LHKPN, Batas Terakhir 14 Agustus 2024

Saat ini masih sebagian caleg terpilih DPRD Kaltara yang menyerahkan LHKPN atau Laporan Harat Kekayaan Negara kepada KPK.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Hariyadi Hamid, Ketua KPU Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara mengingatkan agar para caleg terpilih DPRD Kaltara periode 2024-2029 yang hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk segera menyampaikan.

Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan, hingga kini dari 35 caleg terpilih DPRD Kaltara yang sudah ditetapkan, sudah ada beberapa yang menyampaikan bukti penyerahan LHKPN kepada KPU Kaltara.

"Sudah ada beberapa yang menyerahkan bukti LHKPN ke KPK. Namun data pastinya saya kurang tahu," kata Hariyadi yang dihubungi media ini, Sabtu (06/07/2024).

Pihaknya pun mengimbau agar bagi yang belum menyampaikan, untuk segera menyampaikan. Karena bagi yang tidak menyerahkan LHKPN ke KPK, akan ada konsekuensinya. Bahkan bisa tidak diusulkan untuk dilantik.

Baca juga: 35 Anggota DPRD Kaltara Terpilih Wajib Serahkan Bukti LHKPN, Tak Ada Laporan Potensi Tidak Dilantik

Disebutkan, penyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika jadwal pelantikan anggota DPRD Kaltara periode 2024-2029 pada 4 September 2024, sesuai surat keputusan (SK) dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, maka paling lambat penyampaian LHKPN adalah pada 14 Agustus 2024.

Hariyadi menegaskan, penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan para wakil rakyat tersebut.

Kewajiban pelaporan kekayaan bagi calon terpilih itu, jelasnya, tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024. Di mana, berdasarkan ketentuan pada Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

"Sesuai dengan PKPU, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan ke KPU, selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD," tegasnya.

Baca juga: KPU Tegaskan 30 Caleg Terpilih DPRD Nunukan Segera Urus LHKPN, 21 Hari Sejak Ditetapkan

KPU Kaltara, lanjut Hariyadi Hamid, mendorong kepatuhan para calon wakil rakyat untuk segera menyerahkan LHKPN.

Ia menegaskan, bagi calon anggota DPRD terpilih yang tak menyerahkan tanda bukti LHKPN hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, konsekuensinya tidak akan dicantumkan dalam prosesi pelantikan.

"Kami (KPU) hanya sebatas mengusulkan nama-nama anggota DPRD Kaltara yang terpilih. Nah, sesuai ketentuan bagi yang tidak menyerahkan tanda bukti LHKPN, namanya tidak dicantumkan," kata Hariyadi.

"Intinya dalam PKPU itu berbunyi bahwa nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan untuk dilantik. Kami tidak berani menerjemahkan aturan itu lebih jauh, yang jelas kalau sudah bahasa wajib berarti harus. Apalagi ini ada konsekuensinya juga," tegasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved