Kaltara Memilih

Tak Penuhi Syarat Jika Terbukti jadi Pengguna Narkoba, KPU Kaltara Tegaskan Paslon Harus Terbuka

Hari ini memasuki hari kedua pemeriksaan kesehatan para bakal paslon. Pihak KPU Kaltara dalam hal ini menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid saat diwawancarai di Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Hari ini memasuki hari kedua pemeriksaan kesehatan para bakal paslon.

Pihak KPU Kaltara dalam hal ini menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter yang ditunjuk.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan sembari menunggu hasil pemeriksaan kesehatan keluar, KPU Kaltara juga saat ini sedang memproses dokumen yang masuk ke KPU Kaltara sebagai syarat calon kemudian diverifikasi sampai kemarin 4 September 2024.

"Kemudian dokumen nanti yang akan diperiksa salah satunya adalah hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hari ini sampai lusa," ujar Hariyadi Hamid.

Baca juga: KPU Perpanjang Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Malinau 2024, Dibuka 2-4 September 2024

Disinggung semisal  ada calon positif narkoba atau penyakit tertentu. Hariyadi Hamid menjelaskan pertama, dalam syarat yang tertuang di PKPU, harus dibedakan sehat jasmani, sehat rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba.

Mekanisme yang digunakan dalam rumah sakit melibatkan tenaga ahli khusus untuk pemeriksaan bebas narkoba, menjadi domain BNN.

"Tetap di bawah kendali BNNP. Nanti kemudian hasil pemeriksaan mereka diserahkan ke pihak rumah sakit sebagai ketua tim pelaksana. Untuk kategori bebas narkoba secara aturan tidak ada toleransi. Kalau ada ditemukan penyalahgunaan narkoba posisinya dia akan dibatalkan sebagai bakal calon, dan tidak memenuhi sebagai calon," jelasnya.

Kemudian untuk kategori penyakit tertentu, jasmani lanjutnya ketentuan adalah sepanjang pihak rumah sakit menilai yang bersangkutan bisa bekerja selama lima tahun walaupun misalnya ada penyakit tertentu dan batas toleransi tidak menggangu pelaksanaan tugasnya sebagai kepala daerah, tidak menjadi persoalan.

"Tapi tetap yang memberikan penilaian akhir adalah dari rumah sakit. Apapun hasilnya dari pemeriksaan dokter, pihak rumah sakit yang mengambil kesimpulan," jelasnya.

Hasil yang kemudian diterima KPU adalah direkomendasikan apakah dia sehat jasmani rohani dan bebas narkoba. Jika tidak memenuhi unsur itu bisa dibatalkan.

Hariyadi kembali melanjutkan, berbicara penyakit tertentu, secara regulasi tidak diatur secara khusus. Di sana hanya disampaikan bahwa yang bersangkutan bisa bekerja. Penilaian terkait bisa bekerja selama lima tahun itu, selama menduduki jabatan itu ditafsirkan oleh pihak rumah sakit sendiri.

"Artinya rumah sakitlah yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan menyatakan bahwa beliau itu sehat dalam kategori tertentu yang kemudian kalaupun juga ada penyakit tertentu dia sudah bisa prediksikan kalau dia mempengaruhi terhadap kinerjanya kalau dia menjabat atau tidak," jelasnya.

Kemudian ia juga menyampaikan semisal ada paslon yang mengonsumsi obat untuk kebutuhan kesehatan namun dalam obat mengandung bahan yang masuk ke arah adiktif ataupun psikotropika (berkaca pada kasus pemilu 2015 lalu), Hariyadi Hamid menjawab pertama, sepemahaman dirinya, salah satu prosedur yang kemudian wajib dilakukan oleh rumah sakit atau tim dokter yang memeriksa adalah memastikan jenis obatan apa yang kemudian selama ini dikonsumsi calon.

 Kemudian ada penyakit tertentu yang mungkin misalnya mengandung bahan adiktif atau kategori sedikit masuk ke narkotika. 

"Jika misalnya itu untuk penyembuhan penyakit tertentu dan itu berdasarkan resep dokter, maka itu diperbolehkan. Kemudian, kedua, pihak rumah sakit kemudian mendapatkan informasi itu. Makanya dalam proses ini sepemahaman saya, tim dokter meminta kepada pihak bakal calon ataupun LO atau pendampingnya, jenis kategori obat apa saja yang kemudian beliau konsumsi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved