Kaltara Memilih
Tak Penuhi Syarat Jika Terbukti jadi Pengguna Narkoba, KPU Kaltara Tegaskan Paslon Harus Terbuka
Hari ini memasuki hari kedua pemeriksaan kesehatan para bakal paslon. Pihak KPU Kaltara dalam hal ini menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Lanjutnya, nanti kategorinya di sana akan diketahui kategori apa untuk penyembuhan menggunakan obat seperti apa dan walaupun dalam pemeriksaan narkotika terdeteksi bahan, tapi statusnya bisa dibuktikan.
Baca juga: KPU Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tarakan, 2 hingga 4 September 2024, Begini Mekanismenya
"Kategorinya karena penyakit ini, beliau konsumsi ini, pasti kategorinya mungkin diabaikan. Tapi kita serahkan penuh ke BNN, kemudian akan nyatakan sikap seperti apa. Yang jelas keterbukaan paslon itu menjadi bagian penting, independensi dan integritas dari tim dokter rumah sakit juga menjadi hal yang sangat penting," lanjutnya.
Dalam hal ini KPU hanya menerima hasil karena KPU adalah end user alias pengguna akhir.
"Lembaga lain yang menilai dan KPU menerima hasil lalu mengumumkan proses status bakal calon apakah lulus persyaratan atau tidak lulus persyaratan syarat calon," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.