Kaltara Memilih

Tak Penuhi Syarat Jika Terbukti jadi Pengguna Narkoba, KPU Kaltara Tegaskan Paslon Harus Terbuka

Hari ini memasuki hari kedua pemeriksaan kesehatan para bakal paslon. Pihak KPU Kaltara dalam hal ini menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid saat diwawancarai di Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

Lanjutnya, nanti kategorinya di sana akan diketahui kategori apa untuk penyembuhan menggunakan obat seperti apa dan walaupun dalam pemeriksaan narkotika terdeteksi bahan, tapi statusnya bisa dibuktikan.

Baca juga: KPU Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tarakan, 2 hingga 4 September 2024, Begini Mekanismenya

 "Kategorinya karena penyakit ini, beliau konsumsi ini, pasti kategorinya mungkin diabaikan. Tapi kita serahkan penuh ke BNN, kemudian akan nyatakan sikap seperti apa. Yang jelas keterbukaan paslon itu menjadi bagian penting, independensi dan integritas dari tim dokter rumah sakit juga menjadi hal yang sangat penting," lanjutnya.

Dalam hal ini KPU hanya menerima hasil karena KPU adalah end user alias pengguna akhir. 

"Lembaga lain yang menilai dan KPU menerima hasil lalu mengumumkan proses status bakal calon apakah lulus persyaratan  atau tidak lulus persyaratan syarat calon," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved