Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Buka Lowongan 1.363 Pengawas TPS, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya

Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara, dibuka lowongan calon Pengawas  Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) untuk Pilkada serentak 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan pada Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara, dibuka lowongan calon Pengawas  Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) untuk Pilkada serentak 2024.

Proses perekrutan PTPS dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kaltara, Yakobus mengatakan, petugas PTPS yang direkrut sebanyak 1.363 orang atau menyesuaikan jumlah TPS yang ada di seluruh Kalimantan Utara.

Petugas PTPS ini akan dilantik pada tanggal 3 atau 4 November 2024 untuk melakukan pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan 27 November 2024.

Sebanyak 1.363 pengawas TPS se Kalimantan Utara akan direkrut oleh Panwas Kecamatan dengan syarat yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan SK Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Baca juga: Ketua Bawaslu Kaltara Apresiasi Petugas PTPS, Rustam Akif: Telah Bekerja Maksimal

Yakobus mengatakan jumlag Pengawas TPS akan direkrut  bisa bertambah dan bisa berkurang tergantung pada penetapan jumlah DPT nantinya yang juga memuat jumlah TPS.

“Hari ini sudah mulai pendaftaran, nantinya Panwas Kecamatan akan membuka lowongan sebanyak 1.363 Pengawas TPS yang telah memenuhi syarat," kata Yakobus, Kamis (12/09/2024).

Masa tugas para pengawas TPS telah berakhir sejak 21 Februari 2024.
Masa tugas para pengawas TPS telah berakhir sejak 21 Februari 2024. (TRIBUNKALTARA.COM)

Ia berharap  kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan perekrutan pengawas TPS yang ketat, jangan sampai pengawas TPS yang direkrut terafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon tertentu.

Peran serta masyarakat, lanjut Yacobus, juga sangat penting dalam proses perekrutan pengawas TPS.

Harapannya masyarakat bisa memberikan masukan ke pengawas Pemilu, apabila terdapat calon pengawas TPS yang diduga tidak netral atau terafiliasi dengan partai politik ataupun pasangan calon tertentu.

“Selama proses perekrutan, kami juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan masukan apabila terdapat calon pengawas TPS yang terindikasi tidak netral,” tambah Bung Ithor -- sapaan akrabnya.

Baca juga: Bawaslu Bulungan Beber Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Rincian dan Tugas Utamanya

Berikut Persyaratan pengawas TPS:

* Warga Negara Indonesia;

* Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved