Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Buka Lowongan 1.363 Pengawas TPS, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya

Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara, dibuka lowongan calon Pengawas  Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) untuk Pilkada serentak 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan pada Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar 

* Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

* Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

* Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

* Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

* Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca juga: Bawaslu Malinau Lantik 282 Pengawas TPS di Pemilu 2024, Dua Desa Dilantik Terpisah Kendala Akses

* Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

* Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

* Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

* Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

* Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS dapat mendatangi sekretariat Panwas Kecamatan terdekat dan terus mendapatkan informasi melalui akun sosial media Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara. (*/adv)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved