Kaltara Memilih
Bawaslu Kaltara Buka Lowongan 1.363 Pengawas TPS, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya
Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara, dibuka lowongan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) untuk Pilkada serentak 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara, dibuka lowongan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) untuk Pilkada serentak 2024.
Proses perekrutan PTPS dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kaltara, Yakobus mengatakan, petugas PTPS yang direkrut sebanyak 1.363 orang atau menyesuaikan jumlah TPS yang ada di seluruh Kalimantan Utara.
Petugas PTPS ini akan dilantik pada tanggal 3 atau 4 November 2024 untuk melakukan pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan 27 November 2024.
Sebanyak 1.363 pengawas TPS se Kalimantan Utara akan direkrut oleh Panwas Kecamatan dengan syarat yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan SK Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Baca juga: Ketua Bawaslu Kaltara Apresiasi Petugas PTPS, Rustam Akif: Telah Bekerja Maksimal
Yakobus mengatakan jumlag Pengawas TPS akan direkrut bisa bertambah dan bisa berkurang tergantung pada penetapan jumlah DPT nantinya yang juga memuat jumlah TPS.
“Hari ini sudah mulai pendaftaran, nantinya Panwas Kecamatan akan membuka lowongan sebanyak 1.363 Pengawas TPS yang telah memenuhi syarat," kata Yakobus, Kamis (12/09/2024).

Ia berharap kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan perekrutan pengawas TPS yang ketat, jangan sampai pengawas TPS yang direkrut terafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon tertentu.
Peran serta masyarakat, lanjut Yacobus, juga sangat penting dalam proses perekrutan pengawas TPS.
Harapannya masyarakat bisa memberikan masukan ke pengawas Pemilu, apabila terdapat calon pengawas TPS yang diduga tidak netral atau terafiliasi dengan partai politik ataupun pasangan calon tertentu.
“Selama proses perekrutan, kami juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan masukan apabila terdapat calon pengawas TPS yang terindikasi tidak netral,” tambah Bung Ithor -- sapaan akrabnya.
Baca juga: Bawaslu Bulungan Beber Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Rincian dan Tugas Utamanya
Berikut Persyaratan pengawas TPS:
* Warga Negara Indonesia;
* Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
* Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
* Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
* Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
* Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
* Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Baca juga: Bawaslu Malinau Lantik 282 Pengawas TPS di Pemilu 2024, Dua Desa Dilantik Terpisah Kendala Akses
* Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
* Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
* Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
* Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
* Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk informasi lebih lanjut, bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS dapat mendatangi sekretariat Panwas Kecamatan terdekat dan terus mendapatkan informasi melalui akun sosial media Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara. (*/adv)
Bawaslu
Panwas Kecamatan
pengawas TPS
PTPS
Kalimantan Utara
Persyaratan
Bawaslu Kaltara
Pilkada serentak 2024
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.