Kaltara Memilih

Daftar Pensiunan TNI-Polri Bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 di Kaltara, 3 Mantan Jenderal

Terihat pada daftar pensiunan TNI-Polri yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 di Kaltara, ada tiga mantan Jenderal yang ikut berkompetisi.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Dokumen TribunKaltara
ILUSTRASI pensiunan TNI-Polri. Terihat pada daftar pensiunan TNI-Polri yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 di Kaltara, ada tiga mantan Jenderal yang ikut berkompetisi. 

Mayjen TNI (Purn) Suratno pasangan dengan Yansen Tipa Padan, yang maju sebagai Calon Gubernur Kaltara.

Pasangan Yansen-Suratno maju di Pilkada Kaltara dengan modal dukungan Partai Demokrat, PKB, dan PPP.

Pasangan akronim YESS itu dapat nomor urut tiga di Pilgub Kaltara 2024.

Nama Mayjen TNI (Purn) Suratno diketahui lulusan Akmil 1989.

Mayjen TNI (Purn) Suratno pernah jadi Komandan Korem 092 Maharajalilla (2020—2021).

Mayjen TNI (Purn) Suratno merupakan Komandan Korem 092 Maharajalilla pertama, yang markasnya di Tanjung Selor, Kaltara.

Sebelum pensiun dari militer, Suratno jabat Staf Khusus Kasad (2024).

 

Baca juga: Profil Suratno, Bakal Cawagub Yansen TP di Pilkada Kaltara, Purnawirawan Jenderal TNI Akmil 1989

 

4. Letkol TNI (Purn) Basri

 

 

Mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016, Basri.
Mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016, Basri. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

 

Letkol TNI (Purn) Basri merupakan pensiunan TNI.

Letkol TNI (Purn) Basri lulusan Akmil 1989.

Letkol TNI (Purn) Basri pernah jadi Dandim Nunukan, Kalimantan Utara, sekaligus jadi jabatan terakhirnya di militer sebelum memilih pensiun.

Memilih pensiun dari militer, Letkol TNI (Purn) Basri maju di Pilkada Nunukan 2011, dan terpilih jadi Bupati Nunukan saat itu.

Tercatat, Letkol TNI (Purn) Basri jadi Bupati Nunukan 2011-2016.

Kini, Letkol TNI (Purn) Basri maju lagi sebagai Calon Bupati Nunukan di Pilkada Nunukan 2024.

Di Pilkada Nunukan, Letkol TNI (Purn) Basri maju sebagai Calon Bupati Nunukan dengan gandeng Hanafiah sebagai Calon Wakil Bupati.

Pasangan Basri-Hanafiah dapat nomor urut dua di Pilkada Nunukan 2024.

Itulah empat pensiunan TNI-Polri yang ikut tarung di Pilkada Serentak 2024.

 

 

Terihat pada daftar pensiunan TNI-Polri yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 di Kaltara, ada tiga mantan Jenderal yang ikut berkompetisi.
Terihat pada daftar pensiunan TNI-Polri yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 di Kaltara, ada tiga mantan Jenderal yang ikut berkompetisi. (Tribunnews)

 

Baca juga: Bacalon Bupati Nunukan Basri Sebut Daerah Sedang tak Baik: Era Saya Dulu Listrik tak Berani "Mati"

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024


Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. 


(*)

( TribunKaltara.com / Amiruddin )

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved