Mata Lokal Memilih
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024
Simak akar masalah sehingga Tim Ridwan Kamil - Suswono bakal ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjelasan Tim Ridwan Kamil - Suswono
Melansir laman Tribunnews.com Minggu 8 Desember 2024, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco menyebut ada beberapa soal yang akan digugat ke MK bukan hanya karena penyelenggara Pilkada yang tidak profesional, tapi juga maraknya dugaan kecurangan dan pelanggaran diabaikan.
Menurut Baco, KPU Jakarta dan jajarannya tidak mampu menghadirkan Pilkada yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta.
Sehingga bukan hanya muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran, partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta kali ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah.
Dari delapan juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta hanya setengahnya saja yang menggunakan hak suara.
”DPT kita ada delapan juta, yang datang ke TPS empat juta.
Kalau diberlakukan 50 persen plus satu suara, maka yang memilih pemenang dua juta.
Dua juta dari delapan juta itu artinya serempat atau 25 persen.
Sehingga ada tiga perempat atau 75 persen tidak memilih gubernur tersebut.
Ini yang saya maksud legitimasi pemenang Pilkada Jakarta sangat rendah.
Bagaimana dia mau menjalankan pembangunan Jakarta kalau yang mendukung dia hanya 25 persen,” kata Baco, Minggu (8/12/2024).

Baca juga: 9 Daftar Hasil Survei Pilkada Jakarta, Elektabilitas Ridwan Kamil dan Pramono Anung Bersaing Ketat
Dia menyebut, kondisi itu semakin buruk lantaran muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada.
Namun, dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara cepat, cermat, dan serius oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
akar masalah
Ridwan Kamil
Suswono
gugatan
Pilkada Jakarta
Pilkada Serentak
Pilgub Jakarta
Pilkada
Pramono Anung
Rano Karno
Dharma Pongrekun
pasangan calon
Jakarta
TribunKaltara.com
Bawaslu
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta: Berkah Bersatunya Ahokers dan Anak Abah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.